Importir Keluhkan Penangguhan Gate Pass di Priok, Beban Logistik Berisiko Melonjak

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) mengingatkan potensi lonjakan biaya logistik imbas penangguhan sementara penerbitan gate pass di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Umum Ginsi Subandi mengatakan importir saat ini tidak dapat menarik maupun mengeluarkan kargo mereka dari pelabuhan, baik peti kemas maupun non-peti kemas karena pelabuhan dan juga terminal kontainer tidak mengeluarkan gate pass atau TILA sebagai syarat mengambil barang dari pelabuhan.

Adapun, penangguhan tersebut telah berlangsung sejak Minggu malam (15/3/2026) hingga 29 Maret 2026. Dengan demikian, selama sekitar 14 hari pemilik barang tidak dapat mengambil kargo mereka dari pelabuhan.

Menurut perhitungan Ginsi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang  besar bagi importir, termasuk biaya demurrage dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

“Bayangkan 14 hari cargo tidak bisa diambil pemilik barang. Berarti pemilik barang harus bayar denda container [demurrage] sebesar US$80 per hari,” kata Subandi kepada Bisnis, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan penilaian Ginsi jika rata-rata terdapat sekitar 10.000 kontainer keluar pelabuhan setiap hari, maka selama 14 hari sekitar 140.000 kontainer berpotensi tertahan di pelabuhan. Kondisi itu dapat menimbulkan biaya demurrage hingga sekitar US$78,4 juta, belum termasuk biaya penumpukan di pelabuhan.

Baca Juga

  • Pelni Prediksi Puncak Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok pada H-3 Lebaran
  • Arus Balik Nataru, 1.336 Pemudik Tiba di Terminal Tanjung Priok
  • Cegah 'Macet Horor' Tanjung Priok Terulang, IPC TPK Buka Layanan Ad Hoc Bongkar Muat Peti Kemas

Biaya demurrage adalah denda yang dikenakan ketika kontainer atau kargo terlambat diambil dari pelabuhan sehingga melewati batas waktu bebas (free time) yang sudah disepakati.

Misalnya, kontainer yang sudah diturunkan di terminal pelabuhan diberi jangka waktu 5–14 hari untuk segera diambil atau dikeluarkan.
Jika lewat dari batas waktu itu, pemilik barang/importir mulai dikenai biaya demurrage per hari per kontainer, sebagai kompensasi karena kontainer dan ruang di terminal “tertahan” lebih lama dari semestinya dan menghambat perputaran logistik

Subandi mengakui kebijakan tersebut untuk mengurai kemacetan, namun belum memperhatikan aspek ekonomi. Menurutnya, kebijakan penghentian penerbitan gate pass atau TILA tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kemacetan di pelabuhan sekaligus menghambat arus distribusi barang nasional.

“Kebijakan pelabuhan tidak mengeluarkan Gate Pass atau TILA bagi pemilik barang yang akan manarik cargonya dari Pelabuhan merupakan kebijakan yang kurang tepat,” ujarnya.

Subandi menilai kebijakan tersebut dapat menyebabkan penumpukan kargo di pelabuhan yang pada akhirnya merugikan pelaku usaha hingga puluhan triliun rupiah. Dia pun meminta pemerintah segera turun tangan untuk mencari solusi.

Dia juga mendesak Presiden dan jajaran menteri untuk segera merespons situasi tersebut dan mendengarkan keluhan pelaku usaha yang terdampak. Subandi bahkan menilai kebijakan tersebut tidak logis karena melarang pemilik barang mengambil kargo mereka dari pelabuhan.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, operator terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yakni PT New Priok Container Terminal One (NPCT1) dan Jakarta International Container Terminal (JICT), mengumumkan penangguhan sementara penerbitan gate pass atau TILA mulai 15 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diambil mengikuti arahan terbaru dari otoritas terkait. Dalam pemberitahuan kepada pelanggan dan mitra usaha, kedua operator terminal tersebut menyatakan bahwa penerbitan gate pass dihentikan sementara hingga terdapat panduan lanjutan dari pihak berwenang.

NPCT1 menyatakan akan segera memberikan pembaruan informasi apabila terdapat kebijakan terbaru dari otoritas, sementara JICT juga menyampaikan pemberitahuan serupa kepada para pelanggan dan mitra usaha mengenai penghentian sementara penerbitan gate pass.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Perintahkan Jajaran Perketat Patroli Rumah Kosong, Antisipasi Titik Rawan Mudik Lebaran 2026
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Serahkan 26 Rumah dari Program Bedah Rumah Baznas
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Emiten Tambang Grup Sinarmas (GEMS) Dapat Kredit Rp 4 T dari BRI
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prediksi 18 Pemain yang Akan Tercoret dari Skuad Timnas Indonesia Menuju FIFA Series 2026
• 1 jam lalubola.com
thumb
Peruri Raih Penghargaan Transformasi Digital di Anugerah BUMN Award 2026
• 13 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.