JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang ketentuan mengenai hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan, DPR tengah mempelajari secara utuh putusan MK yang prinsipnya meminta aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin saat dihubungi, Senin (16/3/2026).
Baca juga: MK Nyatakan UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat!
“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,” sambung dia.
Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif
“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.
Baca juga: Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat Menurut MK, Ini Besarannya
Diberitakan sebelumnya, MK meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara lebih proporsional.
Permintaan itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, undang-undang tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk pensiun anggota DPR.
Baca juga: MK Minta Uang Pensiun DPR dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Diatur Ulang
Dia menyebutkan, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip dalam merumuskan aturan baru, antara lain karakter lembaga negara, prinsip independensi lembaga, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema hak pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian.
Baca juga: Anwar Usman Bakal Pensiun dari MK: Saya Menyampaikan Permohonan Maaf
Menurut dia, ketentuan dalam UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara sebagai dana yang bersumber dari pajak masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




