Tim Advokasi Desak Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen untuk Kasus Andrie Yunus

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Tim bentukan presiden itu diminta melibatkan pendamping dan keluarga korban dalam prosesnya.

Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota TAUD, Afif Abdul Qoyum, mengatakan tim investigasi independen bentukan Presiden Prabowo harus berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban.

BACA JUGA: Polisi: Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Berjumlah 4 Orang

"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tim investigasi independen dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh," katanya dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Afif juga menyatakan bahwa tim investigasi tersebut harus bebas dari tekanan berbagai kepentingan dalam mengusut kasus Andrie Yunus sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Polisi Amankan 86 Rekaman CCTV untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

"Serta memastikan keseluruhan pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu, TAUD juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat, serta jajarannya mengungkap kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Indonesia Nonblok, Tak Akan Gabung Aliansi Militer

Melengkapi tugas pengusutan, Afif menekankan peran Jaksa Agung untuk menunjuk jaksa peneliti guna mengoordinasi penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Guna mengakomodir konstruksi Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Hukum Pidana serta turut menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini," jelasnya.

TAUD juga meminta Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo melakukan penyelidikan melalui tim investigasi independen. Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), TAUD meminta agar keamanan dan pendampingan kepada korban dipastikan.

"Kelima ditujukan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan keamanan dan privasi korban, keluarga korban saksi serta pendamping hingga kasus ini benar-benar selesai diusut tuntas dan tidak ada lagi risiko ancaman," tuturnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyiraman ke Aktivis KontraS Dianggap Tak Sesuai Agenda Prabowo untuk Menjunjung HAM


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Pasar Murah untuk Kendalikan Harga Pangan Jelang Lebaran
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Michael B. Jordan Raih Piala Oscar Pertamanya Sebagai Aktor Terbaik Berkat Film Sinners
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mutasi TNI, Dua Jenderal Hattrick Lulusan Terbaik Isi Posisi Baru
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Komentar Acha Septriasa tentang MBG Picu Perdebatan Warganet
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Polda Metro Jaya Soal CCTV hingga Foto AI Terkait Kasus Aktivis KontraS Disiram Air Keras
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.