Kawal RUU Hak Cipta, Once Mekel Dorong Sistem Royalti Satu Pintu

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Musisi sekaligus anggota DPR RI, Once Mekel, terus mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Kamis (12/3) lalu, DPR RI secara resmi telah menetapkan revisi tersebut sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif dewan.

Once Mekel menekankan bahwa proses legislasi ini bersifat inklusif dan terbuka terhadap masukan. Ia memastikan bahwa masih terdapat ruang penyempurnaan dalam draf saat ini.

Kekurangan yang masih ada, akan dimatangkan pada tahapan pembahasan selanjutnya guna memastikan hasil yang ideal bagi semua pihak.

"Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan," ujar Once dalam keterangan yang diterima kumparan.

Dalam prosedur ketatanegaraan, tahapan dimulai dengan pengiriman draf RUU dari DPR kepada Presiden untuk mendapatkan respons resmi. Dari istana, Presiden akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk menjadi representasi pemerintah dalam pembahasan.

​Langkah krusial berikutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Dokumen ini menjadi dasar bagi Pembahasan Tingkat I, yaitu diskusi mendalam antara komisi terkait atau Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah untuk membedah pasal demi pasal secara komprehensif.

"Jika kesepakatan tercapai, rangkaian ini akan bermuara pada Pembahasan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan final dalam Sidang Paripurna untuk pengesahan menjadi Undang-Undang," ucapnya.

Once Dorong Penyederhanaan Tata Kelola Royalti

Dalam revisi ini, Once Mekel membawa misi besar untuk menghadirkan jalan tengah. Yakni dengan melindungi hak eksklusif para pencipta lagu, namun di saat bersamaan memberikan kemudahan bagi para pelaku industri yang menggunakan karya tersebut.

Salah satu terobosan utama yang didorong Once adalah penyederhanaan tata kelola royalti melalui sistem 'satu pintu'. Sistem pemungutan dan penyaluran royalti ini nantinya akan berpusat pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan pengawasan ketat dari Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Mantan vokalis Dewa 19 ini menilai, sistem satu pintu akan membebaskan para pengguna karya, seperti pengusaha kafe, hotel, dan penyelenggara acara, dari kerumitan prosedur administrasi yang selama ini berlapis-lapis.

"Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta mendapatkan hak ekonominya secara transparan dan tepat sasaran," ujar Once.

Once menambahkan bahwa LMK harus menjadi satu-satunya wadah yang dapat diandalkan oleh masyarakat. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pembayaran royalti diproyeksikan akan meningkat karena prosedurnya yang jauh lebih ringkas, akuntabel, dan efisien.

Menurut Once, gagasan sistem satu pintu ini ibarat oase bagi para pelaku ekosistem kreatif. RUU Hak Cipta diharapkan tak sekadar menjadi perisai hukum bagi para seniman, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang ramah, adil, dan harmonis bagi semua pihak.

"Pendekatan ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi industri musik nasional, di mana keadilan bagi pencipta dan kemudahan bagi pelaku industri dapat berjalan beriringan dalam satu harmoni regulasi yang lebih efektif," tukasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran di Sekitar Bandara Internasional Dubai, Diduga Dipicu Insiden Drone
• 16 jam laludetik.com
thumb
Badan Gizi Nasional Temukan Sejumlah Pelanggaran Standar di Dapur Program Makan Bergizi Gratis Lombok Tengah
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Pertamina Tambah 9 Juta Lebih Tabung LPG di Jateng dan DIY untuk Masa Libur Lebaran 2026
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Cerita Hashim Djojohadikusumo saat Ditanyai Prabowo soal Program 3 Juta Rumah
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Pelindo Berangkatkan 7.570 Peserta Mudik Gratis 2026, Antusiasme Masyarakat Meningkat
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.