Bareskrim Bongkar Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa di Kabupaten Tangerang.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Arsya dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresmob Bareskrim Polri menyelidiki dan mengintai aktivitas distribusi daging tersebut.

Baca juga: Bareskrim Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Sultra

Dari operasi itu, petugas mengamankan tiga truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang rencananya akan disalurkan ke para pedagang.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mengamankan dua gudang penyimpanan di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.

Setelah penyelidikan, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan petugas telah memeriksa 10 orang saksi.

Baca juga: Skandal Emas Ilegal dan TPPU Rp 25,9 T, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Mereka terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kernet yang terlibat dalam distribusi daging tersebut.

“Serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,” ungkap Setyo.

Hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan bahwa daging tersebut tidak layak dikonsumsi.

Menurut Setyo, secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas batas normal.

“Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Boy, DPO Kasus Narkoba di Bima Terkait AKP Malaungi Ditangkap, Dibawa ke Bareskrim

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IY sebagai penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut kepada pedagang pasar.

Penyidik menduga para tersangka telah memperdagangkan kembali daging impor yang melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan pangan menjelang hari raya.

“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp 80.000 per kilogram,” kata Setyo.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Merosot 1,36% ke Level 7.040, Saham Grup Lippo LPKR dan LPCK Tersungkur
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemenhaj: 25.922 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air di Tengah Konflik Timteng
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Lancarkan Arus Mudik, Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi bagi Sopir Angkot-Delman
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Seorang Nenek Menggendong Anak Kecil Sambil Memetik Sayur di Atap Lantai 3 Bangunan Tinggi, Rekaman Menegangkan Bikin Orang-orang Berkeringat Dingin 
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Antisipasi Dampak Global, OJK Tekankan Penguatan Mitigasi Risiko Asuransi
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.