KPPN Tanjung Balai Salurkan THR sebesar 21,02 Miliar

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Medan -

Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis pembayaran THR, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026, telah ditetapkan bahwa THR yang akan diterima adalah sebesar komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026. 

Dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis pembayaran THR tahun 2026, maka KPPN Tanjung Balai telah menuntaskan pembayaran THR tahun 2026 sebesar Rp21,02 miliar. Pembayaran tersebut diberikan kepada 3.155 penerima yang meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Rincian pembayaran THR untuk 2.331 pegawai negeri sipil (PNS)/TNI dan Polri mencapai Rp18,60 miliar, kemudian pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) untuk 210 penerima mencapai Rp739,18 juta, serta untuk 614 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp1,68 miliar.

Sebagai instansi yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPPN Tanjung Balai menyalurkan tuntas dana THR dengan cepat dan tidak ada pungutan/biaya dalam bentuk apapun (Zero Cost). 

Baca Juga: Astra Daihatsu Kenalkan Rocky Hybrid di Medan Lewat Diskusi Persiapan Mudik Lebaran

Hal ini sejalan dengan komitmen KPPN Tanjung Balai untuk terus memberikan layanan terbaik dengan memegang teguh janji layanan. 

Dengan cairnya pembayaran THR tahun 2026 yang dibayarkan kepada ASN/TNI/Polri/PPPK/PPNPN) akan membantu daya beli dalam memenuhi kebutuhan menjelang idul fitri dan berdampak pada peningkatan konsumsi masyarakat serta memberikan dampak yang lebih luas (multiplier effect) dalam perekonomian regional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
• 11 jam lalusuara.com
thumb
MK Tolak Permohonan Roy Suryo Cs soal Uji KUHP dan UU ITE
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Mendikdasmen Ubah Kebijakan Tugas Siswa: Tak Lagi LKS, Kini Wajib Membaca Buku
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Kedapatan Pantau Laga Persija Jakarta di JIS, Isyarat Gantikan Mauricio Souza?
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Di Tengah Krisis Global, MBG Jadi Penyelamat Pertumbuhan Ekonomi di Akar Rumput
• 15 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.