MK Kabulkan Gugatan, Uang Pensiun DPR dan Pejabat Negara Kini Wajib Diatur Ulang secara Adil

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meminta Pemerintah dan DPR untuk merombak total regulasi mengenai hak keuangan dan tunjangan pensiun pejabat negara.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (16/3/2026), MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan lagi dengan struktur ketatanegaraan saat ini dan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyusun aturan baru yang lebih adil bagi publik.

BACA JUGA: Ada Wacana Pemotongan Gaji Anggota DPR, Legislator: Kami Siap!

Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.

BACA JUGA: Mahfud MD Beber Gaji DPR ke KPK

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya membacakan salah satu poin tersebut.

Poin lainnya yang diingatkan Mahkamah, yaitu substansi atau materi undang-undang hak keuangan atau administratif pejabat negara perlu disusun sesuai dengan karakter lembaga negara ia menjabat.

BACA JUGA: NasDem Dorong Dana Pensiun DPR Dihapus

Dalam hal ini, MK mengingatkan perbedaan pejabat negara berdasarkan jenis pemilihannya, seperti pejabat hasil pemilihan umum (elected officials) dan pejabat hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials).

“Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” tutur Saldi.

Berikutnya, Mahkamah menyatakan pengaturan yang baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

Pengaturan, sambung Saldi, perlu pula mempertimbangkan keberadaan hak pensiun untuk terus dipertahankan atau justru dicari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.

“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” ucap dia.

Poin terakhir yang diingatkan Mahkamah adalah pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang menaruh perhatian terhadap keuangan negara, termasuk kelompok masyarakat, sesuai dengan asas partisipasi publik bermakna.

Diketahui, MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR, itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam kurun waktu dua tahun.

“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ucap Saldi.

Mahkamah menyatakan undang-undang itu kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 ternyata tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Saldi menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978.

Undang-Undang itu sejatinya disusun sebagai upaya menyatukan pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantannya.

Akan tetapi, secara substansial, Mahkamah mendapati fakta bahwa struktur lembaga negara dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 tidak relevan lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Substansi dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang terdampak dari amandemen konstitusi adalah pembagian lembaga negara atas lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

UUD 1945 hanya mengatur enam lembaga negara, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengatur lembaga negara yang lebih banyak, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.

Oleh sebab itu, MK menilai, norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA secara normatif telah kehilangan relevansinya.

Dengan demikian, menurut MK, semua frasa berkaitan "lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara" dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, telah kehilangan pijakan normatifnya untuk dipertahankan sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Daop 5 Purwokerto Terima 13 Sertifikat Elektronik dari BPN Cilacap
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
RI-Singapura Matangkan Rencana Ekspor Listrik Bersih, Kepulauan Riau Jadi Hub Industri Teknologi
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
XLSMART Berangkatkan 700 Peserta Program Mudik Bersama 2026
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Pramono Patok Target 633 Rumah Warga Jakarta Direnovasi Sepanjang 2026, Sumber Dananya dari Sini
• 13 jam lalusuara.com
thumb
Jannik Sinner Juara BNP Paribas Open 2026 Usai Tumbangkan Daniil Medvedev dalam Duel Dramatis
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.