Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai membidik praktik manipulasi nilai transaksi yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya tengah mengejar praktik Under Invoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperbaiki sistem penerimaan pajak sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan negara.

Purbaya mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan praktik pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya. Saat ini, pemerintah masih menghitung potensi kerugian negara akibat praktik tersebut.

“Under invoicing kan banyak, kita sudah kejar. Udah, kita deteksi perusahaan-perusahaan yang mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya berapa. Saya pikir itu akan memperbaiki terus income kita ke depan,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Dalam pengujian awal yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, temuan yang didapat cukup mengejutkan. Dari sampel perusahaan yang diperiksa, seluruhnya terindikasi melakukan praktik manipulasi nilai transaksi.

“Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing,” kata Purbaya.

Meski begitu, pemerintah belum merinci berapa besar potensi kerugian negara akibat praktik tersebut karena proses penghitungan masih berjalan.

“Masih dihitung lagi,” ujarnya.

Praktik under invoicing sendiri merupakan modus pelaporan nilai barang atau transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Cara ini umumnya digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak maupun pungutan lain sehingga berpotensi menggerus penerimaan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menegaskan pemerintah saat ini lebih memprioritaskan pembenahan sistem penerimaan pajak dibandingkan menaikkan tarif pajak baru.

“Yang pertama ya, kita betulin penerimaan pajak kita, betulin ekonominya. Otomatis pajaknya naik,” katanya.

Data terbaru Kementerian Keuangan menunjukkan kinerja penerimaan pajak pada awal tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan. Hingga akhir Februari 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp245,1 triliun atau tumbuh 30,4 persen secara tahunan (year on year).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan lonjakan penerimaan pajak terutama ditopang oleh peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saudi Tetapkan Batas Akhir Visa Umroh , Jamaah Harus Keluar Sebelum 1 Dzulqa’dah
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Tidak Mengecek Ponsel saat Mengobrol
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Robot Pekerja Sudah Muncul di Indonesia, Begini Potretnya
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bapanas Gencarkan Intervensi Pangan Jelang Lebaran 2026
• 20 jam laludisway.id
thumb
Anchor Hadirkan Susu Bubuk Khusus Baking, Inspirasi Hidangan Lebaran Lebih Spesial
• 15 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.