JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik, yang masih mengoperasikan truk besar saat masa pembatasan angkutan barang Lebaran.
Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu penyebab kemacetan parah di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
“Masih ada pengusaha logistik yang tidak mematuhi pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret,” kata Dudy seperti dikutip dari laman resmi Kemenhub, Senin (16/3).
Menurut dia, pelanggaran tersebut berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi, terutama di kawasan penyeberangan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.
Baca Juga: Gilimanuk Padat, Kemenhub Tambah Armada dan Percepat Rotasi Kapal
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasionalnya pada periode 13–29 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik serta keselamatan pengguna jalan.
Dudy menegaskan, kebijakan itu dibuat untuk memastikan mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran tetap lancar.
Baca Juga: Usai Antrean Pemudik di Gilimanuk Tembus 17 Km pada Senin 16 Maret, Begini Antrean Kendaraan
Namun, jika truk besar tetap beroperasi di luar ketentuan, kondisi itu berpotensi memperparah kemacetan dan meningkatkan risiko keselamatan di jalan maupun di kawasan pelabuhan.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- macet gilimanuk
- pelabuhan gilimanuk
- truk logistik
- truk sumbu tiga
- larangan angkutan barang
- pembatasan truk logistik





