KPK: Hampers Lebaran Bisa Jadi Gratifikasi Buat ASN

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) tidak sembarangan menerima barang menjelang lebaran. Hampers bisa menjadi gratifikasi bagi pejabat.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.

Budi meminta semua ASN sampai pejabat negara tegas menolak hampers lebaran. Sebab, pemberian tertentu bisa mengubah independensi pejabat saat bekerja ke depannya.

“Terlebih (jika pemberian) bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar Budi.
 

Baca Juga:  32 Orang Melapor, KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran



Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Selain menerina, ASN dan pejabat negara diharamkan meminta hampers atau penerimaan lain jelang lebaran. Apalagi, jika permintaan bermoduskan tunjangan hari raya (THR) karena bisa berakhir dengan proses hukum di KPK.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” kata Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sarinah Berangkatkan 91 Pemudik ke Yogyakarta dan Surabaya
• 56 menit lalurepublika.co.id
thumb
Pramono Anung Pastikan RDF Rorotan Segera Beroperasi Penuh dan Batasi Kapasitas Demi Tekan Dampak Lingkungan
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Kondisi Finansial Zodiak 18 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Selasa 17 Maret 2026 di Jabodetabek
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Ramadan & Idulfitri, BPJPH Ajak Pengusaha Tingkatkan Kualitas-Kepercayaan
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.