Usai Tahan Gus Yaqut, KPK Hari Ini Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3).

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Taman Bendera Pusaka di Jaksel Resmi Dibuka, Intip Sejarah Penamaan dan Fasilitasnya

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jembatan Cirahong Jadi Jalur Alternatif Pemudik Ciamis-Tasikmalaya
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mudik Lebaran 2026, Pemkab Banyuwangi Siapkan 10 Pos Kesehatan di Jalur Strategis
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
HNW Soroti Meningkatnya Islamophobia, Dorong OKI Inisiasi Regulasi Global
• 16 jam laludetik.com
thumb
Tips Mudik Mobil Listrik 2026: Strategi Anti Mogok dan Lokasi SPKLU
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Momen 1.100 Pemudik Diberangkatkan Gratis dari Makassar ke Surabaya | SAPA SIANG
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.