Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.
"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3).
Advertisement
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.




