Survei Litbang ”Kompas”: Dinamika THR Lebaran di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Tunjangan hari raya atau THR menjadi bantalan masyarakat untuk memenuhi ragam kebutuhan hari raya. Namun, efek ketegangan geopolitik yang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia, membuat pembayarannya penuh dinamika yang cukup meresahkan para pekerja.

Selain mudik, ketupat, dan opor, hingga baju baru, ada satu hal lain yang tak terpisahkan dari kemeriahan Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu THR. Pencairan THR ini selalu dinantikan oleh para pekerja dan telah menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah penghasilan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Bagi para aparatur sipil negara, setiap tahunnya pemerintah menetapkan peraturan pemerintah yang berisi berbagai aturan terkait pembayaran THR tersebut.

Meskipun sudah menjadi rutinitas dan seakan menjadi tradisi tahunan, beberapa tahun belakangan ini pencairan THR dihadapkan pada dinamika yang semakin kompleks. Pasalnya, tidak sedikit pekerja yang masih merasakan ketidakpastian dalam memperoleh THR di tahun ini. Keresahan tersebut terekam dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 6-10 Maret 2026.

Baca JugaSurvei Litbang Kompas: Mudik Lebaran, antara Optimisme dan Kekhawatiran Masyarakat

Dari seluruh responden, baru 27 persen yang sudah menerima THR. Jika ditelisik menurut profil pekerjaannya, ASN atau pegawai pemerintah yang paling banyak sudah menerima THR. Sebab, pencairan THR pada kelompok profesi tersebut memang dijadwalkan lebih awal. Dalam konferensi pers pada 3 Maret 2026, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan pencairan THR pada ASN dilakukan secara berkala sejak 26 Februari 2026.

Adapun pada pekerja swasta tidak disebutkan secara spesifik mulai kapan THR wajib dibayarkan. Hanya disebutkan paling lambat THR dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Karena itu, lebih dari sepertiga responden pekerja swasta belum mendapatkan THR ketika jajak pendapat dilakukan. Secara keseluruhan, sebesar 23,4 persen responden masih belum menerima THR meski sudah terinformasi bahwa mereka akan mendapatkannya.

Perlambatan ekonomi dan ketidakpastian THR

Di antara responden yang sudah mendapatkan THR dan yang masih menantikan pencairan THR, hampir seperlima responden lainnya sama sekali tidak mengetahui akankah mendapatkan THR atau tidak. Di antara kelompok pekerja yang berhak mendapatkan THR, guru dan dosen paling banyak merasakan ketidakpastian itu. Jumlahnya sebesar 15,6 persen responden.

Kelompok lainnya adalah karyawan swasta yang mencapai 11 persen. Padahal, berdasarkan Permenaker No 6/2016, kelompok ini wajib menerima THR. Situasi demikian tentu saja tidak lepas dari realitas kondisi perekonomian terkini. Gejolak ekonomi global yang tengah melanda turut menekan kinerja dunia usaha. Akibatnya, sebagian perusahaan kesulitan dalam memenuhi kewajiban untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Dalam kondisi ekonomi yang stabil, pembayaran THR merupakan bagian dari biaya tenaga kerja yang sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan. Namun, ketika kondisi pasar tidak pasti dan menyebabkan penurunan pendapatan, kewajiban untuk membayar THR dalam jumlah yang relatif besar dapat berubah menjadi beban finansial yang sangat signifikan.

Baca JugaYogyakarta, Tempat Berangkat dan Pulang Saat Lebaran Datang

Di tengah ketidakpastian global, sebagian besar perusahaan memilih untuk wait and see daripada melakukan ekspansi. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai siasat ”efisiensi” untuk mengurangi beban biaya operasional yang membengkak.

Salah satunya seperti yang terjadi di sebuah pabrik garmen di Jakarta Utara. Kurang dari dua pekan menjelang Lebaran, ratusan pekerja perempuan diduga dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dan tidak mendapatkan THR (Kompas.id, 15/3/2026).

Hal serupa terjadi pada sejumlah karyawan pabrik makanan olahan di Gresik, Jawa Timur. Sedikitnya 553 karyawan terkena PHK secara tiba-tiba menjelang Lebaran dengan harapan tidak perlu membayar THR (Kompas.id, 26 Februari 2026).

Pada satu sisi, efisiensi yang dilakukan perusahaan menjadi rasional di tengah ketidakpastian. Namun, pada sisi lainnya melanggar aturan dan hak pekerja jika itu dimaksudkan untuk menghindari pembayaran THR.

Meskipun demikian, praktik tersebut bukanlah hal baru. Dari tahun ke tahun selalu terungkap kejadian serupa menjelang hari raya. Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah karyawan yang terkena PHK pada tahun lalu mencapai 88.519 orang. Menjadi yang terbanyak sejak masa pandemi Covid-19. Adapun pada awal tahun ini, Kemenaker mencatat sedikitnya sebanyak 359 orang menjadi korban PHK pada Januari 2026.

Baca JugaHindari Macet di Puncak Arus, Sebagian Orang Mudik Lebih Awal

Selain itu, kondisi tersebut juga turut menyebabkan tingkat pelanggaran pembayaran THR yang menimpa para pekerja swasta semakin tinggi. Pada tahun 2025, Kemenaker menerima sebanyak 2.383 aduan terkait THR yang menyeret 1.536 perusahan. Jumlah tersebut meningkat sekitar 54 persen dari jumlah aduan tahun 2024 yang mencapai1.539 aduan dengan melibatkan 965 perusahaan.

Dari fakta itu, tampak sebuah pola yang terus berulang dari tahun ke tahun, mulai dari THR yang tidak dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pembayaran yang dilakukan secara terlambat. Lebih dari itu, ratusan hingga ribuan pekerja tak hanya luput dari THR, tetapi juga terpaksa harus kehilangan pekerjaannya.

THR bantalan saat Lebaran

Tak heran jika keresahan selalu meliputi pekerja jika tak segera mendapat kepastian penerimaan THR. Sebab, THR menjadi bagian krusial di setiap momen hari raya. Bahkan, THR selalu menjadi andalan untuk memenuhi segala keperluan saat Lebaran, mulai dari belanja makanan minuman, mudik, kebutuhan sosial, hingga wisata saat libur hari raya.

Jajak pendapat juga mengungkap, tiga perempat responden memperkirakan bahwa uang THR mereka cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan tersebut. Bahkan, sebanyak 12,5 persen responden mengaku bahwa dana tersebut berlebih dan bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

Di sisi lainnya, ada seperempat responden yang memprediksi bahwa perolehan THR mereka tak cukup untuk belanja Lebaran. Karena itu, mereka harus kreatif mencari sumber pendanaan lainnya untuk belanja Lebaran. Sekitar separuh responden yang mengaku THR tak cukup untuk kebutuhan Lebaran sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menyiapkan tabungan rutin yang dikhususkan untuk hari raya.

Sekitar 31 persen responden lainnya harus menggunakan upah atau gaji bulanan mereka untuk mencukupi kebutuhan Lebaran. Sebagian responden lainnya mengandalkan anggota keluarga, seperti orang tua atau anak yang sudah berpenghasilan. Bahkan, terdapat pula responden yang harus menggadaikan sebagian hartanya atau bahkan mengutang. Semua diupayakan agar dapur tetap ngebul di tengah kemeriahan hari raya.

Baca JugaKapok Macet Belasan Jam hingga Enggan Mabuk Darat, Pemudik Pilih Kereta Api

Berkaca dari fakta tersebut, pengaturan dan pengawasan pembayaran THR menjadi perlu untuk diperhatikan. Pasalnya, budaya tahunan ini masih selalu diwarnai dengan berbagai dinamika yang menggelisahkan sebagian masyarakat.

Pada saat yang sama, modus PHK jelang hari raya sebagai upaya penghindaran pembayaran THR juga perlu dievaluasi. Sebab, tak sekadar soal hilangnya hak mendapat THR semata, tetapi juga menyimpan problem yang lebih besar, yakni ancaman meningkatnya angka pengangguran yang berpotensi menimbulkan persoalan lebih kompleks.

Selain itu, pembiaran pelanggaran THR yang berulang juga secara tidak langsung akan membuat potensi perputaran ekonomi saat hari raya menyusut. Pasalnya, jika THR tak terbayarkan, belanja saat Lebaran juga akan minim, terutama bagi mereka yang tak punya bantalan lain selain hanya THR. Padahal, setiap hari raya selalu disertai dengan kenaikan harga kebutuhan secara umum yang memerlukan penghasilan ekstra untuk memenuhi beragam kebutuhan.

Apalagi, struktur perekonomian Indonesia, konsumsi rumah tangga masih memegang peranan terbesar dalam membentuk pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, peningkatan konsumsi masyarakat perlu dijaga, salah satunya dengan ketertiban pembayaran THR bagi mereka yang berhak. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Turun Lagi! Cek Harga Terbaru Hari Ini di Sini
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
GT Kalikangkung Masih Landai pada H-4, Besok Diprediksi Puncak Arus Mudik
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Emas Antam Kembali Melemah, Harga 1 Gram Turun Rp4.000
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
50 Anak Binaan LPKA Kelas II Maros Diusulkan Dapat Remisi Khusus Ramadan 2026
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Terpopuler: Respons Elkan Baggott Usai Balik ke Timnas Indonesia, 20 Kiper Terbaik di Dunia
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.