Tak salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025. Sepanjang tahun lalu, Indonesia justru dinilai semakin korup, bahkan berlanjut hingga Maret ini, di tengah bulan suci Ramadan.
Dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang disusun Transparency International, skor persepsi publik Indonesia terhadap korupsi di jabatan publik dan politis turun drastis, dari posisi 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025. Dengan angka 100 sebagai skor tertinggi alias paling bersih, skor 30-an masih jauh dari separuhnya. Sudahlah masih di kategori korup, tahun 2025 justru semakin korup.
Dengan skor itu, Indonesia pun turun sepuluh peringkat, dari peringkat 99 pada 2024 menjadi 109 pada 2025.
Perilaku korup memang tidak main-main dan terus berlanjut tanpa ada efek jera. Bahkan, di bulan Ramadan ini saja sudah tiga kepala daerah yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ialah Bupati Pekalongan Laila Fathiah alias Fadia Arafiq, lalu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan terakhir Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang ditangkap pada akhir pekan lalu.
Macam-macam sangkaan yang diterapkan aparat hukum kepada mereka. Ada yang disangka korupsi pengadaan barang dan jasa, ada pula yang menerima suap untuk memuluskan sejumlah proyek di daerahnya. Adapun yang terakhir bahkan sangat keterlaluan, Bupati Cilacap diduga memalak para kepala dinas untuk penggalangan tunjangan hari raya (THR).
THR itu disebut tersangka digunakan untuk para petinggi daerah yang mau berlebaran. Sangat ironis, semua itu terjadi di bulan suci, di saat seluruh umat Islam tengah belajar menahan diri. Bukan hanya menahan haus dan lapar, Ramadan juga mengajarkan untuk menjauhi sifat-sifat tercela, termasuk koruptif.
Baca juga: KPK: Hampers Lebaran Bisa Jadi Gratifikasi Buat ASN
Perilaku tiga kepala daerah itu mestinya kian menyadarkan masyarakat bahwa korupsi masih menjadi budaya dalam sistem kekuasaan di negeri kita.
Jika dipetakan, arena korupsi di daerah itu selalu berada di area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta jual beli jabatan. Selama bertahun-tahun, tiga 'lahan basah' itu selalu menjadi godaan buat kepala daerah dan para pejabatnya. Bupati Cilacap agak berbeda, yakni diduga bergerilya mengumpulkan THR dari anak buahnya.
Tangkapan demi tangkapan yang dilakukan KPK jelas membuat miris masyarakat. Di tahun 2026 yang baru menginjak bulan ketiga saja, sudah lima kepala daerah ditangkap KPK. Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo adalah dua kepala daerah yang lebih dulu ditangkap KPK pada Januari lalu.
Jika penanganan korupsi masih 'begini-begini' saja, jelas bulan depan dan bulan-bulan berikutnya bisa jadi akan terus ada penangkapan pejabat oleh KPK.
Penanganan di sini tentunya ialah tiadanya efek jera hukuman terhadap koruptor. Mulai dari minimnya masa hukuman, ditambah lagi koruptor yang masih bisa tetap kaya selepas menjalani masa hukuman, membuat efek jera itu jauh panggang dari api.
Di sinilah pentingnya negara ini segera punya undang-undang tentang perampasan aset supaya para calon koruptor berpikir seribu kali sebelum korupsi. Karena para koruptor yang gemar menimbun harta korupsi itu sesungguhnya paling takut miskin. Mereka akan berhenti korupsi karena bisa miskin mendadak setelah harus mengganti kerugian negara.




