jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) pada hari ini, Selasa (17/3). Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tahun 2023-2024.
"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex Dipanggil KPK Hari Ini
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi menyampaikan keyakinannya bahwa Gus Alex akan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
BACA JUGA: HP Berisi Percakapan Pemerasan THR yang Menjerat Bupati Cilacap Disita KPK
Penetapan Gus Alex sebagai tersangka merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK meningkatkan status dua dari tiga orang yang dicegah menjadi tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Menanggapi hal tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
BACA JUGA: KPK Sita Rp1 Miliar dan Mobil Mewah dari Kasus Korupsi Bea Cukai
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang. Kasus ini kembali menemui titik terang setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar, diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Upaya hukum Yaqut kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada 11 Maret 2026. KPK akhirnya menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ungkap Akal-akalan Fuad Hasan Maktour Perbesar Kuota Haji Khusus
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




