Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Diskotek Bali, Diduga Libatkan Manajemen

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, Bali, yang diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak internal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di New Star Club, Denpasar Barat.

“Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para pihak yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi di Diskotek New Star dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung," kata Eko, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Polisi menggerebek diskotek itu, pada Minggu (15/3/2026).

Baca juga: Kasus Andrie Yunus: Perlawanan Terhadap Prabowo hingga Polri Harus Lindungi Keluarga

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang, yakni Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana.

Rokip diketahui berperan sebagai captain room, sementara Subawa merupakan manajer tempat hiburan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyamaran dan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi di salah satu ruang karaoke VIP.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan Rokip.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 38 butir ekstasi di dalam ruangan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan memeriksa sepeda motor milik tersangka dan menemukan tambahan 600 butir ekstasi yang disimpan di dalam jok.

Baca juga: Ngaku Cucu Menteri, Pemilik Dapur MBG Ini Sunat Budget Rp 10.000/Porsi Jadi Rp 6.500

Selain itu, dari lokasi kejadian juga disita berbagai barang bukti lain, termasuk uang tunai, telepon seluler, serta perlengkapan pribadi para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut dilakukan dengan sistem terorganisasi.

Narkotika diduga dipasok oleh seorang buronan berinisial Opik bersama jaringan lainnya.

Barang haram tersebut diantar menggunakan sistem “tempel”, yakni diletakkan di titik tertentu di area parkir, kemudian diambil oleh para pelaku untuk diedarkan kepada pengunjung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Dalam praktik tersebut, Muhammad Rokip dan kawan-kawan mendapatkan potongan sebesar Rp 70.000 per butir yang kemudian dibagi dengan Opik dan orang-orangnya," ungkap Eko.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Krisis minyak, Sri Lanka tetapkan sistem penjatahan BBM per pekan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Rupiah Melemah 1,29% dari Dolar AS, Ini Strategi BI Tekan Volatilitas
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bobo the Origin, Cerita Spesial untuk Pembaca Setia Majalah Bobo
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Cek Harga OTR Jakarta Vespa Primavera & Sprint 180 cc, Harga Seperti 150 cc
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
H-10 Lebaran, 311.517 orang & 72.629 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.