Google Kalah di MA, Wajib Bayar Denda Rp 202,5 Miliar

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran di Google Play Store. Dengan demikian, sanksi denda Rp 202,5 miliar yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berlaku.

Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati pada 10 Maret 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Google.

"Amar putusan kasasi tolak," bunyi amar singkat kasasi dari situs resmi MA, dikutip Selasa (17/3).

Dengan putusan tersebut, sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google tetap berlaku. KPPU sebelumnya menetapkan denda terkait kasus monopoli pembayaran itu Rp 202,5 miliar.

Perkara itu berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan ini, mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022.

KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha. Hal ini karena pengembang aplikasi tidak diberi pilihan untuk menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme yang disediakan Google. 

Selain itu, Google mengenakan biaya layanan sekitar 15% - 30% dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan, KPPU menyatakan pada Januari 2025, bahwa Google terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan tersebut, majelis komisi menyatakan Google melakukan praktik monopoli sekaligus penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di Indonesia.

Selain menjatuhkan denda, KPPU memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.

Namun Google tidak menerima putusan tersebut. Selanjutnya Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU. Google kemudian menempuh upaya hukum kembali dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1.300 Peserta Mudik Gratis KRI Semarang Tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Lebaran, Prabowo Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Puncak Arus Mudik Diprediksi 18 Maret, Polri Bakal Terapkan One Way Nasional
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Efisiensi APBN: Jurus Pemerintah Jaga Defisit 3% Saat Dunia Bergejolak
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
10 Mod Minecraft Wajib Install untuk Petualangan yang Lebih Menantang
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.