JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi pada tempat hiburan malam New Star di Bali.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di sebuah kelab yang berada di Denpasar.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melacak praktik ilegal tersebut.
"Tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room)," kata Eko, Selasa (17/3/2026).
Pelayan pun menyampaikan kepada captain room Muhammad Rokip (27), guna ditindaklanjuti pesanan tersebut. Terhadap Rokip, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan.
Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink darinya dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya.
Penyelidikan berlanjut ke waiters I Gusti Bagus Adi Pramana (41) selaku waiters yang sebelumnya menerima pesanan narkotika. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).
"Tim kemudian mengamankan I Wayan Subawa selaku manajer kelab. Menurut hasil interogasi I Wayan Subawa diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang yang bernama Opik (DPO) beserta orang-orangnya," tutur Eko.




