Malaysia resmi keluar dari perjanjian dagang resiprokal atau ART dengan Amerika Serikat sejak Minggu (15/3). Malaysia menjadi negara pertama yang meninggalkan ART setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan peningkatan tarif sepihak oleh Presiden Amerika Serikat Donald J Trump inkonstitusional.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menyatakan perjanjian ART negara mereka dan AS tersebut tidak lagi berlaku setelah Mahkamah Agung AS membatalkannya berdasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional pada Jumat (20/2).
"Perjanjian ART bukan ditunda. Namun perjanjian tersebut sudah tidak ada lagi, jadi batal demi hukum," kata Johari dikutip dari The Star pada Selasa (17/3). Dia juga mengatakan tak ada notifikasi lebih lanjut mengenai ART dari AS pasca-putusan MA.
Malaysia dengan Amerika Serikat membuat kesepakatan ART pada 26 Oktober 2025. Saat itu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Trump menandatangani dokumen hasil negosiasi yang dipimpin oleh mantan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Tengku Zafrul Aziz.
Dalam dokumen yang diteken Anwar dan Trump, tarif yang dikenakan kepada Malaysia turun dari 47 persen menjadi 24 persen, dan akhirnya sekitar 19 persen. Namun, pemerintah Malaysia menyetujui akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha dari Amerika Serikat.
Dilansir dari Malay Mail, salah satu partai politik Malaysia, Parti Keadilan Rakyat atau PKR, meminta bukti konkret dari pemerintah terkait pembatalan ART. Sebab, pembatalan ART harus disepakati oleh pemerintah Malaysia dan Amerika Serikat.
Sebanyak delapan kader PKR yang tergabung dalam parlemen Malaysia telah menyampaikan permohonan tersebut dalam keterangan resmi. Salah satu poinnya adalah potensi multiinterpretasi dalam implementasi perjanjian dengan pemerintah AS.
"Kami tidak ingin masalah ART ini tidak terselesaikan, khususnya jika ada perubahan dalam kabinet pada masa depan," seperti dilansir dari Malay Mail, Selasa (17/3).
Selain mencari konfirmasi, para legislator juga mempertanyakan proses perjanjian ART yang dinilai merugikan Malaysia saat pertama kali ditandatangani. Karena itu, delapan anggota parlemen Malaysia meminta Komite Pilihan Khusus Parlemen untuk menginvestigasi proses negosiasi ART.
Para legislator berargumen pemerintah tidak mengindahkan saran untuk menunda penandatanganan ART setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Akibatnya, perjanjian ART yang dijalankan dinilai hanya menguntungkan satu pihak dan berpotensi merugikan kedaulatan nasional.




