jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Beberapa perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya sebab THR yang tidak penuh atau tak sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Awalnya THR PPPK Paruh Waktu Rp 200 Ribu, Diprotes, Langsung Naik 10 Kali Lipat
Ada juga pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yakni pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan Minggu (15/3/2026), sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR. Aduan dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anggaran THR PPPK Paruh Waktu Wow, Ada yang Sampai Jutaan, Jangan Dianggap Bukan ASN Dong!
Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan.
BACA JUGA: PPPK dan P3K PW Senasib, Enggak Dapat THR, Disuruh Kerja dari Rumah
Teguran berupa nota 1 yang harus dipenuhui dengan jangka waktu 7 hari. Apabila setelah dikeluarkan nota 1 perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota 2 yang harus dipenuhui dengan jangka waktu 7 hari.
"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," kata Kim Agung, Selasa (17/3).
Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




