Disorot AS soal ‘Forced Labor’, Menaker Yassierli: Indonesia Punya Konstitusi dan 20 Konvensi ILO

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia mulai merespons serius sorotan Amerika Serikat terkait dugaan praktik forced labor dalam investigasi dagang melalui mekanisme Section 301.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum dan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai mengikuti rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

Rapat tersebut membahas langkah lanjutan pemerintah dalam menghadapi investigasi perdagangan oleh Amerika Serikat, termasuk isu ketenagakerjaan yang menjadi salah satu perhatian utama.

“Ya, kita hadir rapat koordinasi dipimpin oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto) terkait dengan apa tadi, tindak lanjut terkait beberapa klausul perjanjian perundingan perdagangan bilateral dengan Amerika dan ditambah dengan beberapa isu lainnya,” ujar Yassierli.

Yassierli menegaskan bahwa isu forced labor menjadi salah satu poin yang dibahas dalam investigasi tersebut. Namun, pemerintah memastikan Indonesia telah memiliki sistem dan regulasi yang jelas untuk mencegah praktik tersebut.

“Jadi kalau yang kami di Kemnaker, kita kan yang diangkat isunya terkait dengan forced labor. Kemudian tadi kita menjelaskan pertama apa yang sudah kita miliki di Indonesia, gitu ya. Kita punya konstitusi, amanat konstitusi kita bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang adil, kemudian perlakuan yang adil, dan seterusnya,” tegas dia.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait ketenagakerjaan melalui International Labour Organization (ILO), sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja.

“Jadi dari segi konstitusi kita juga sudah meratifikasi sekian banyak ya 20 Konvensi ILO (International Labour Organization). Di situ jelas komitmen kita untuk tidak terkait dengan forced labor dan seterusnya. Kita punya sistem serikat pekerja, serikat buruh yang memiliki kontrol juga,” jelasnya.

Menurutnya, sistem ketenagakerjaan di Indonesia saat ini telah memiliki mekanisme pengawasan yang memadai, termasuk melalui peran serikat pekerja dan regulasi yang mengatur hubungan industrial.

“Ya jadi kita bagus. Dan insyaallah jadi sebenarnya dugaan kita itu tidak spesifik buat Indonesia ya, tapi berlaku buat sekian banyak negara dan itu Indonesia hanya masuk dalam list dan kita sudah siapkanlah untuk kemudian bagaimana meresponsnya nanti,” ungkap Yassierli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belum Juga Bertarung, Sean Strickland Sudah Ngaku Nyerah dari Khamzat Chimaev, Kok Bisa?
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Kelab Bali, Manajer-Waiters Diringkus
• 16 jam laludetik.com
thumb
Daftar pemenang Oscar 2026
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Kakorlantas Polri: One Way KM 70-263 Mulai Berlaku Jam 15.00 WIB Hari Ini
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Media Prancis sampai Kaget Lihat Aksi Calvin Verdonk, Bek Timnas Indonesia Bikin Striker Yordania Tak Berkutik
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.