Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Reaksi Reza Gladys Disorot Usai Nyai Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.IDKasasi Nikita Mirzani kini ditolak oleh Mahkamah Agung. Reaksi Reza Gladys jadi sorotan usai Nyai tetap divonis enam tahun penjara.

Dokter sekaligus pengusaha skincare Reza Gladys itu, sebelumnya menjadi sosok yang melaporkan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Setahun lebih kasus berjalan, Nikita pun sudah divonis enam tahun penjara.

Kasasi Nikita Mirzani ditolak, reaksi Reza Gladys disorot usai Nyai tetap divonis enam tahun penjara. Bagaimana tanggapannya?

Terbaru pengajuan kasasi ibu tiga anak tersebut, juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, sebagaimana putusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Fitri kemudian menyampaikan respons dari Reza Gladys, pemilik produk skincare Glafidsya, terkait perkembangan terbaru perkara hukum yang melibatkan Nikita.

Menurut Fitri, dirinya dan Reza kini memilih untuk tidak lagi membicarakan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa mereka sudah berusaha melanjutkan hidup dan tidak ingin terus memikirkan persoalan itu.

"Saya sama Dokter Reza hampir tidak pernah membicarakan masalah kasus ini, karena kita udah sama-sama move on," tutur Fitri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Ia menambahkan, bagi dirinya dan Reza, yang terpenting bukanlah lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita. Yang mereka harapkan hanyalah agar bintang film Lihat Boleh, Pegang Jangan itu dinyatakan bersalah secara hukum.

"Karena buat Reza bukan masalah berapa lama dia dihukum, yang penting dia dinyatakan bersalah, yasudah itu memang tuntutannya," timpalnya.

Sebagai informasi, perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari persoalan produk skincare. Saat itu Nikita sempat memberikan ulasan bernada negatif terhadap produk milik Reza, yang kemudian memicu reaksi dari sang dokter.

Merasa tidak terima produknya mendapat penilaian buruk, istri dr. Attaubah Mufid tersebut mencoba menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki yang akrab disapa Mail. Dari percakapan yang terjadi, Reza diduga diminta membayar uang sebesar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" agar Nikita menghentikan aksinya.

 

Akhirnya ibu lima anak tersebut mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024, kemudian memberikan Rp2 miliar lainnya secara tunai pada keesokan harinya. Karena merasa dirugikan, Reza kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Isi Surat Terbuka Nikita Mirzani Usai Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung

Melalui unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya yang dikelola oleh admin, Nikita membagikan sebuah video yang memperlihatkan momen kebersamaannya dengan ketiga anaknya.

Dalam unggahan tersebut, ia juga menyinggung kondisi putra bungsunya yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Terlihat Nikita mendampingi sang anak hingga tertidur di sampingnya.

Melalui keterangan pada unggahan tersebut, perempuan yang telah empat kali mengalami kegagalan dalam rumah tangga itu menuliskan sebuah surat terbuka sebagai upaya mencari keadilan di tengah perkara hukum yang sedang dihadapinya. Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung RI, serta para pimpinan Komisi Yudisial.

Dalam surat itu, Nikita mengungkapkan tujuh poin yang menurutnya menjadi kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

"SURAT TERBUKA: MENCARI KEADILAN DI TENGAH KEJANGGALAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.Bapak Presiden Republik IndonesiaKetua Mahkamah Agung & Jaksa Agung RIPara Pimpinan Komisi Yudisial

Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?

• Manipulasi Pasal Tanpa Prosedur: Kami mempertanyakan perubahan pasal dari 368 ke 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. Apakah hukum bisa diubah sesuka hati di tengah jalan hanya untuk memaksakan sebuah jeratan?

 

• Ironi TPPU & Pengabaian Saksi Ahli: Saksi ahli secara gamblang menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kerjasama yang SAH. Jika ini dianggap TPPU, mengapa pihak pemberi dana tidak diproses? Mengapa hanya Nikita yang dikriminalisasi? Apakah alat bukti dari pihak terdakwa sengaja diabaikan agar pengadilan ini hanya menjadi sebuah kamuflase?

• Kecepatan Kasasi yang Tidak Wajar: Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam? Ataukah ini putusan yang sudah disiapkan sebelumnya?

• Ketimpangan Vonis yang Melukai Keadilan:

• Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis 6 tahun penjara & denda 1 Miliar.

• Koruptor Eks Dirut Pertamina: Jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah masif, namun hanya divonis 1,5 tahun.

• Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?

Kepada para aparatur penegak hukum: Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yg tdk berdosa," tulis Nikita. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakistan tepis klaim Afghanistan soal serangan ke pusat rehabilitasi
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenkes Pastikan Pengobatan Aktivis Andrie Yunus Gratis
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wisuda Unhas 1–2 April 2026, Panitia Matangkan Persiapan Teknis
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Polri Terapkan One Way Sepenggal di Tol Trans Jawa Mulai 17 Maret 2026
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Arteta yakin Trossard bisa main di leg kedua Arsenal vs Leverkusen
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.