BI Pangkas Batas Pelaporan Transaksi Dolar Biar Rupiah Tak Makin Jatuh

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat menyampaikan sambutan dalam peluncuran laporan perekonomian Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Bank Indonesia Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melakukan pengubahan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa dengan semakin memperkecil batas transaksi yang wajib menyertakan dokumen pendukung.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penguatan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa atau LLD ini ialah dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam bentuk valuta asing atau valas, dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.

"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu," kata Perry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Jakarta, Selasa (17/3/2026).


Baca: BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75%, Ini Alasannya!

Perry mengatakan, ketentuan baru yang akan mulai berlaku April 2026 ini juga diiringi dengan penguatan kebijakan transaksi pasar valas lainnya, dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Di antaranya ialah penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Lalu, peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi, serta peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Tetapkan Obligasi SMF Jadi Underlying Asset Transaksi Repo

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gaun Biru Kendall Jenner di Vanity Fair Oscar Party Ternyata Punya Pesan Tersembunyi
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kakorlantas Polri: Skema One Way Nasional Bakal Diterapkan 18 Maret 2026 Antara Jam 10 – 12 WIB
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pimpinan OPD dan Camat Dilarang Diwakili, Bupati Turun Tangan Pastikan Potongan Gaji PNS Terus Jalan ke Baznas
• 46 menit laluharianfajar
thumb
Abaikan Rekor Sebagai Kapten Indonesia Pertama di Bundesliga, Kevin Diks Pilih Fokus Ini di Borrusia Monchengladbach
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Dampak Perang Timur Tengah, Pemerintah Pertimbangkan WFA untuk Kurangi Konsumsi BBM Masyarakat
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.