SOLO, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak permohonan sumpah pemutus yang diajukan oleh penggugat dalam sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di PN Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2026).
“Setelah mendengar kedua belah pihak, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan para penggugat terkait sumpah pemutus belum beralasan, sehingga tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menduga ada intervensi di balik penolakan hakim tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Respons Ajakan Diskusi Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi: Saya Kontak, Diblokir
#ijazahjokowi #jokowi #sidangcls
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- joko widodo
- cls
- ijazah jokowi
- sidang cls
- solo





