Menjelang Lebaran, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tak Naik

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Menjelang Lebaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan II-2026 (April-Juni) tidak mengalami kenaikan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena (pemerintah) menetapkan tarif listrik periode Triwulan II Tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Tarif Listrik Jadi Salah Satu Pemicu Inflasi Tahunan RI

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim

Parameter itu meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.743,46 per dolar AS, ICP 62,78 per barel dolar AS, inflasi  0,22 persen, serta HBA 70 per ton dolar AS sesuai kebijakan DMO batu bara.

BACA JUGA: Baru 20 SPBU Memiliki Alat VRS, Begini Respons Kementerian ESDM

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Golkar: Tak Hanya Potong Gaji Gaji DPR, Program Kementerian Didanai APBN Harus Direview
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
H-4 Lebaran, Volume Kenderaan di Tol Cipali Naik 27%
• 34 menit lalukumparan.com
thumb
Update Prakiraan Cuaca Jakarta BMKG Hari Selasa, 17 Maret 2026: Panas Terik Seharian!
• 14 jam laludisway.id
thumb
Harga Emas Antam Turun Lagi! Cek Harga Terbaru Hari Ini di Sini
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Wakil Gubernur Lampung Lepas 1.616 Peserta Mudik Gratis dengan KAI
• 14 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.