Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak instansi pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan sistem pembelajaran menjelang penerapan kebijakan PP TUNAS pada 28 Maret 2026.
Fikri menyatakan langkah sinkronisasi tersebut penting untuk membentengi siswa dari dampak negatif algoritma digital yang semakin memengaruhi perilaku anak di ruang siber.
Ia menilai ekosistem pendidikan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perkembangan teknologi digital, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam memperkuat literasi digital nasional.
Fikri menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak membutuhkan kesiapan mental serta kompetensi tenaga pendidik.
Fikri mengingatkan para guru agar tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi untuk menghindari tanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital siswa.
Ia menegaskan bahwa "Jangan sampai kemudian dengan alasan 'saya orang kolonial, saya zaman dulu' gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi".
Tiga Langkah Sinkronisasi Dunia PendidikanFikri menjelaskan terdapat tiga poin utama sinkronisasi yang perlu segera dilakukan oleh dunia pendidikan dalam menghadapi kebijakan pembatasan media sosial bagi anak.
Poin pertama adalah penguatan peran guru sebagai fasilitator literasi digital di sekolah.
Dalam hal ini tenaga pendidik diwajibkan memperoleh pembekalan intensif mengenai keselamatan digital agar mampu membimbing siswa dalam membedakan konten positif dan negatif.
Poin kedua adalah revitalisasi peran guru Bimbingan Konseling dalam menangani persoalan yang muncul di ruang digital.
Fikri menilai peran guru BK harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital serta kasus perundungan siber atau cyberbullying.
Poin ketiga adalah transformasi siswa agar tidak hanya menjadi konsumen pasif algoritma, tetapi mampu menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.
Regulasi Platform Digital dan Peran SekolahFikri menjelaskan bahwa aturan teknis dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox untuk menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Ia menilai regulasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan kekuatan melawan algoritma digital yang dirancang untuk menahan perhatian anak.
Fikri menyampaikan bahwa "Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma".
Ia menambahkan sekolah juga harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang mengalami ancaman atau masalah di ruang siber.
Fikri mengingatkan bahwa meskipun kebijakan ini menutup akses utama anak terhadap platform berisiko tinggi, literasi digital tetap menjadi senjata utama dalam perlindungan anak.
Ia menegaskan bahwa "Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan".



