JAKARTA (Realita)- Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditahan KPK terkait kasus kuota haji, Selasa (17/3).
Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Massa Iringi Penahanan Eks Menag Yaqut dengan Lantunan Solawat
Gus Alex turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB. Dia telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
"Saya menghargai proses hukum yang berjalan," kata Alex saat digiring menuju mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sudah ditahan lebih dulu pada Kamis (12/3) lalu.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Baca juga: Bulan Ramadhan Jelang Idul Fitri, Mantan Menteri Agama Yaqut Diborgol KPK
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara Gus Alex enggan berkomentar soal perannya yang disebutkan oleh KPK. Termasuk mengenai dugaan uang yang diterimanya.
"(Tanya) ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," ucap dia sambil terus tersenyum.ang
Editor : Redaksi




