Gus Alex Susul Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Apa Perannya di Kasus Kuota Haji?

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS - Eks Staf Khusus Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menyusul ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah penahanan terhadap Yaqut, pekan lalu. Gus Alex menghargai proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

Sebelum ditahan, Gus Alex memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Selasa (17/3/2026). Pada Selasa sore, Gus Alex terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua, Gedung KPK, Jakarta, sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Setelah diperiksa, Gus Alex mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Sudah banyak hal yang saya sampaikan ke penyidik. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ujarnya.

Awak media sempat menanyakan sejumlah hal terkait kasusnya, tetapi Gus Alex meminta langsung ditanyakan ke penyidik atau tim hukumnya.

Selain itu, ia sempat membantah adanya perintah dari Yaqut untuk mengatur kuota haji tambahan. Ia juga membantah adanya aliran uang ke Yaqut. "Tidak ada, tidak ada, tidak ada," tambahnya.

Gus Alex ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 5 April 2026. Gus Alex ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Baca JugaKPK Tahan Bekas Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Peran jembatan Gus Alex

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara kuota haji. Ia dinilai berperan sebagai jembatan alur perintah dan alur penerimaan uang dari Yaqut.

Lebih lanjut menurutnya, perkara tersebut bermula dari tambahan kuota haji Indonesia pada 2023 sebanyak 8.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan seharusnya sepenuhnya dialokasikan untuk haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan komposisi menjadi 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus.

Gus Alex disebut berperan sentral karena berkomunikasi dengan para asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus itu. Selain itu, Gus Alex disebut aktif mengumpulkan uang biaya atau fee percepatan bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre.

“Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga. Untuk tahun 2023 diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 USD per jemaah. Ini kurang lebih sekitar Rp 80 juta. Fee ini diduga mengalir kepada YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Gus Alex), dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama,” tambahnya.

Praktik korupsi kemudian diduga berlanjut pada penentuan kuota haji tambahan untuk 2024. Tambahan kuota 20.000 jemaah diubah pembagiannya menjadi 50 persen untuk haji regular dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan proporsi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“IAA juga berperan aktif. Mulai dari proses awal berkaitan dengan diskresi oleh Menteri Agama untuk kuota haji tambahan sebanyak 20.000 hingga perubahan 50:50. YCQ memerintahkan kepada IAA ini untuk mengatur skema jika kuota haji tambahan tersebut dibelah menjadi 50 persen:50 persen,” jelas Budi.

Baca JugaMengapa KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji?

Untuk kepentingan itu, Gus Alex aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Yaqut dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota menjadi 50:50. Sebab, awalnya tambahan kuota 20.000 itu untuk reguler seluruhnya.

“Komunikasi secara intens dilakukan salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan ini tidak melanggar ketentuan perundangan,” tambahnya.

Selain itu, Gus Alex disebut aktif meminta para stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan naik haji. Komunikasi aktif juga dijalin Gus Alex dengan asosiasi atau PIHK yang berkeinginan menyerap kuota haji tambahan. “Untuk 2024 ini nilainya tentu lebih besar, karena kuota tambahannya sebanyak 20.000. Satu kuota untuk percepatannya itu diminta fee sekitar 2.500 USD atau sekitar 40 juta ya,” ujar Budi.

Oleh karena itu, lanjut Budi, penyidikan perkara kuota haji ini tidak berhenti di Gus Alex. KPK masih akan terus mengembangkan. Penyidik masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lain yang sentral yang berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaran kepada haji ini.

Baca JugaHakim Tolak Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum

Mengenai bantahan Gus Alex bahwa tidak ada perintah dari Yaqut, Budi mengatakan, semua akan terungkap secara detail di persidangan.

“Bagaimana perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang sudah ditangkap. Bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi dalam proses penerimaan aliran uang dari PIHK, itu semuanya nanti akan terungkap, sehingga kami juga mengajak masyarakat ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan untuk bisa sama-sama mengikuti, bisa sama-sama mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” jelas Budi Prasetyo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hamil di Luar Nikah, Denada Sempat Sembuyikan Kehamilan dari Emilia Contessa: Aku Belum Dewasa
• 7 jam lalugrid.id
thumb
FIFA Gandeng YouTube, 10 Menit Pertama Piala Dunia 2026 Disiarkan Gratis
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Arus One Way Tol Cipali Meningkat, 77 Ribu Kendaraan Melintas
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Hukum kemarin, olah TKP ledakan masjid Jember hingga Gus Alex ditahan
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pep Guardiola tak salahkan Bernardo Silva atas insiden kartu merah
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.