RKAB Batu Bara 2026 Mulai Terbit, 390 Juta Ton Sudah Disetujui

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara untuk tahun buku 2026 yang telah disetujui 390 juta ton per Selasa (17/3/2026).

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, sudah hampir 400 juta ton dari rencana kuota produksi batu bara sudah disetujui oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Jumlah itu pun bakal terus bertambah.

"Sekitar 390 juta mau [menuju] 400 juta ton, antara itulah," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Tri menambahkan bahwa proses persetujuan terus digenjot dengan keterlibatan aktif baik dari perusahaan maupun pemerintah.

Dia menjelaskan, proses persetujuan RKAB tahun ini membutuhkan waktu lebih lama. Pasalnya, penerapan sistem aplikasi baru masih memerlukan penyesuaian di lapangan.

Asal tahu saja, persetujuan RKAB ini sangat krusial karena menjelang berakhirnya masa relaksasi produksi sebesar 30% dari rencana produksi yang diajukan pada 31 Maret 2026.

Kendati demikian, Tri belum bisa merinci RKAB perusahaan mana saja yang sudah disetujui. Namun, nama-nama besar seperti Adaro dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sudah mendapatkan persetujuan.

Sementara untuk komoditas nikel, Tri mengungkapkan volume RKAB bijih nikel yang telah disetujui hingga pertengahan Maret 2026 mencapai sekitar 100 juta ton. Adapun pemerintah juga menargetkan percepatan penerbitan RKAB nikel dapat rampung hingga akhir Maret 2026.

Sebelumnya, pemerintah berencana memangkas volume produksi batu bara pada tahun ini. Kementerian ESDM pernah menyebut, produksi batu bara akan dipangkas menjadi ke level sekitar 600 juta ton pada 2026.

Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 790 juta ton. Kendati demikian, Kementerian ESDM tidak akan memangkas produksi untuk perusahaan pemegang PKP2B generasi I dan BUMN.

Namun, perusahaan tersebut pun wajib menyetor batu bara kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 30% kepada PLN sepanjang semester I/2026.

----------

Baca Juga

  • Jadi Syarat Ajukan RKAB, Pemerintah Yakin Perusahaan Tambang Makin Taat Pajak
  • Mulai 2027, Kepatuhan Pajak Bakal Jadi Syarat Ajukan RKAB Tambang
  • Jelang Akhir Relaksasi, RKAB Batu Bara 2026 Baru Disetujui 300 Juta Ton

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Metro Jaya: 40 Persen Pemudik Asal Jadetabek sudah Mudik Lebaran ke Kampung Halaman
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Erick Thohir Pastikan Bonus ASEAN Para Games Ditransfer Langsung ke Rekening Atlet
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Tutup Sementara saat Libur Idulfitri 1447 H, Ini Jadwalnya
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
XL Smart Ungkap Potensi Dampak Perang AS - Iran ke Tarif Internet
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Idul Fitri, BPJPH Imbau Masyarakat Pilih Produk Bersertifikat Halal
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.