Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap adanya penjualan daging beku impor yang sudah kedaluwarsa di wilayah Cikupa, Tangerang. Sebanyak 14 ton daging domba impor ini disita sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa para pelaku menjual daging domba impor yang sudah melewati batas masa berlaku. Dalam temuan pihak kepolisian, daging itu dijual dengan masa produksi selama dua tahun. Sebanyak 9,5 ton daging kedaluwarsa beku ditemukan dalam truk pendingin.
Baca juga: Simak Harga Cabai, Beras, hingga Daging Ayam Terbaru Menjelang Lebaran
Sementara itu, empat ton daging tidak layak konsumsi ditemukan dalam sebuah gudang. Dalam kasus ini polisi mengungkap adanya satu ton daging domba kedaluwarsa yang sudah beredar di kalangan masyarakat. Sebanyak empat orang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini para pelaku berencana untuk menjual daging kedaluwarsa ke wilayah Tangerang dan Jakarta. Mereka memanfaatkan momen Hari Raya Lebaran untuk menjual daging kepada masyarakat.




