Nestapa Buruh Jabar, 157 Perusahaan Bermasalah Pemberian THR

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS- Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan ke pemerintah daerah karena bermasalah dalam pemberian tunjangan hari raya. Para pekerja merayakan Lebaran tanpa terima tunjangan hari raya yang layak.

Seluruh perusahaan itu diadukan oleh perwakilan pekerja via daring melalui laman posko Kementerian Tenaga Kerja selama sepekan terakhir. Masalah yang diadukan ke Disnakertrans Jabar meliputi perihal tidak adanya pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ada pula perusahaan diadukan karena tidak bayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.

"Masalah lain yakni pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, Selasa (17/3/2026) di Bandung.

Kim Agung menuturkan, sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pekerja terkait THR dalam sepekan terakhir. Aduan masuk melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Baca JugaTHR Baru Diterima Sebagian Pekerja, Gubernur Jatim: Tidak Boleh Dicicil  

Setelah aduan diterima, lanjutnya, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenarannya. "Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan, " tegasnya.

Ia memaparkan, teguran berupa nota satu harus dipenuhi dengan jangka waktu 7 hari. Apabila setelah dikeluarkan nota satu perusahaan masih tidak bayar THR, maka akan diberikan nota 2 yang harus dipenuhi berjangka waktu 7 hari.

"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi denda atau pembatasan kegiatan usaha," ucapnya.

Rohman (24), salah satu pekerja di Bandung yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. Dia merasa sangat sedih karena merayakan Lebaran bersama keluarga hanya dengan gaji sebesar Rp 2 juta.

"Pihak perusahaan hanya mengatakan saya masih pegawai kontrak jadi tidak mendapatkan THR untuk Lebaran, " ungkap Rohman.

Adanya pembiaran

Ketua Dewan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, masalah pembayaran THR bagi buruh yang terkendala selalu menjadi masalah klasik menjelang Lebaran. Terkesan ada pembiaran terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, sanksi yang diberikan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai prosedur sangat ringan. Hal inilah menyebabkan perusahaan tidak takut melakukan pelanggaran yang sama setiap tahun.

Adapun sejumlah modus yang dilakukan perusahaan agar tidak memberikan THR bagi pekerjanya antara lain, memberhentikan sebulan menjelang hari raya dan pemotongan THR di atas 50 persen dengan intimidasi akan diberhentikan karena kondisi perusahaan tidak stabil.

"Selama ini Pemda hanya memberikan sanksi administratif. Akibatnya, tidak ada efek jera perusahaan yang sering melanggar dalam pemberian THR, " ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana mengungkapkan, perusahaan yang tidak memberikan THR bagi buruh yang tidak tergabung dalam serikat pekerja. Hal ini yang menyebabkan para buruh tidak memiliki keberanian menyampaikan pengaduan ke pemerintah.

"Kami telah membuka posko pengaduan dan memberikan layanan advokasi bagi para buruh yang tidak mendapatkan THR, " kata Dadan.

Baca JugaTHR, Oase Pekerja Kelas Menengah di Hari Raya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 17 Maret 2026: Cerah Hingga Berawan
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Raja Charles III Jajal Jadi DJ saat Kunjungi Manchester
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Persib Ditahan Imbang di Samarinda, Marc Klok: Kami Tidak Senang dengan Hasil Ini!
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Semangkuk Mi Instan Paling Enak di Dunia
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
PLN Siagakan Petugas 24 Jam dan 142 SPKLU di Bali, Antisipasi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Lebaran dan Nyepi
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.