Polres Badung bersama dengan Imigrasi Ngurah Rai mengungkap kasus pornografi di Bali. Tiga orang WNA ditangkap dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat ketiga WNA tersebut membuat video pornografi. Setelah video tersebut viral, polisi pun melakukan penindakan berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Badung.
Ketiga WNA tersebut adalah:
MJL, perempuan WN Prancis berusia 23 tahun;
NBS, laki-laki WN Italia berusia 24 tahun; dan
ERB, laki-laki WN Prancis berusia 26 tahun.
ERB dalam kasus ini merupakan pengunggah video konten dewasa tersebut. Sementara MJL dan NBS merupakan pemerannya.
Kasus ini terungkap pada Jumat (13/3). Sekitar pukul 18.30 WIB, Satreskrim Polres Badung melakukan profiling atas video yang beredar. Lalu dilakukan interogasi kepada saksi yang merupakan ojek online. Dari situ, ditemukan informasi mengenai para pelaku.
Setelahnya, Satreskrim Polres Badung berkoordinasi dengan Imigrasi. Dari hasil koordinasi itu, didapatkan informasi bahwa dua pelaku hendak meninggalkan Bali. Saat itu juga, polisi bergerak menagamankan.
"Terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Dari hasil pemeriksaan itu, sejumlah barang bukti diamankan. Mulai dari 3 unit HP, kamera, laptop dan rompi ojol.
Akhirnya, ketiga pelaku dijerat tersangka dengan ancaman Pasal 407 UU KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara juncto Pasal 45 ayat (1) UU tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.





