DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK, UU Pensiun Eks Pejabat Bisa Direvisi di Luar Prolegnas

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, terkait uang pensiun eks pejabat negara. Martin memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Karena sudah ada putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," kata Martin pada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: DPR Sepakat Pemotongan Gaji Para Pejabat: Perlu Berkorban di Tengah Tekanan Ekonomi

Martin menyebut pihaknya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah membahas revisi UU tersebut.

"MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980 tersebut," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Wilayah Jakarta dan Sekitarnya Selasa 17 Maret 2026
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Seskab Sapa Pemudik di Pasar Senen, KA Ekonomi Jadi Favorit
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Pantauan Udara Ungkap Antrean Pemudik di Gilimanuk Masih Panjang
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Tidak Ada Penyetopan Sementara
• 31 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Daftar Aktor dengan Bayaran Tertinggi 2025, Adam Sandler Teratas!
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.