Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Mahal Saat Lebaran Tak Selalu Berarti Melanggar Aturan

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan hal tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. 

Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Mahal Saat Lebaran Tak Selalu Berarti Melanggar Aturan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat saat periode mudik Lebaran. 

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan hal tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. 

Baca Juga:
AirNav Waspadai Balon Udara Liar Ganggu Navigasi Pesawat saat Periode Angkutan Lebaran 2026

Sebagai contoh, harga tiket yang terlihat tinggi muncul dari rute penerbangan tidak langsung atau dengan beberapa kali transit. Seperti temuan tiket penerbangan dari kawasan timur Indonesia menuju Sumatera yang sempat viral karena dijual dengan harga belasan juta rupiah. Setelah ditelusuri, tiket tersebut ternyata bukan penerbangan langsung.

"Contohnya ada tiket dari Timika ke Padang atau dari Manokwari ke Padang yang harganya hampir Rp16 juta sampai Rp17 juta. Padahal kalau dihitung melalui rute normal seharusnya tidak lebih dari sekitar Rp8 juta atau Rp9 juta," ujar Agustinus dalam jumpa pers Kemenpar soal Isu Harga Tiket Pesawat Libur Lebaran, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga:
Penumpang Pesawat Tembus 1,53 Juta dalam Tiga Hari Periode Angkutan Lebaran 2026

Menurutnya, rute tersebut memang tidak memiliki penerbangan langsung sehingga penumpang harus transit terlebih dahulu di kota lain sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Kondisi inilah yang sering kali tidak dipahami masyarakat sehingga muncul persepsi bahwa harga tiket melonjak tidak wajar.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan harga tiket pesawat yang dijual maskapai pada dasarnya masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Pemerintah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan harga tiket penerbangan domestik.

Baca Juga:
Menhub Sidak Diskon Tiket Pesawat 20 Persen di Bandara Soetta, Ini Temuannya

"Kalau dibilang mahal, sebenarnya mahal itu kalau sudah melebihi tarif batas atas. Kalau masih dalam range TBA, berarti sebenarnya belum ada pelanggaran dari maskapai," ujarnya.

Agustinus menjelaskan aturan tarif batas atas yang berlaku saat ini ditetapkan sejak 2019. Saat itu kondisi biaya operasional maskapai masih jauh lebih rendah dibandingkan saat ini.

"Waktu itu kurs dolar sekitar Rp14.000 dan harga avtur sekitar Rp10.000. Sekarang kurs sudah hampir Rp17.000 dan harga avtur sekitar Rp16.000, jadi secara perhitungan biaya operasional maskapai memang sudah berubah cukup jauh," kata dia.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan maskapai tidak melanggar ketentuan tarif. Pemantauan dilakukan dengan memperhitungkan berbagai komponen harga tiket termasuk pajak dan biaya bandara.

"Kami menghitungnya berdasarkan tarif batas atas ditambah PPN, passenger service charge, iuran wajib, dan juga fuel surcharge. Dari monitoring yang kami lakukan di Bandara Soekarno-Hatta, semuanya masih dalam batas yang sesuai aturan," ujar Agustinus.

Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan penumpang selama periode mudik Lebaran, Kemenhub juga membuka kesempatan bagi maskapai untuk menambah penerbangan tambahan atau extra flight.

"Untuk periode Lebaran ini kami telah menerbitkan extra flight sebanyak 1.195 penerbangan tambahan," kata Agustinus.

Kebijakan tersebut bertujuan menambah kapasitas kursi pada rute-rute yang memiliki permintaan tinggi sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan penerbangan.

Namun pemerintah tidak dapat memaksa maskapai membuka penerbangan tambahan jika secara bisnis dinilai tidak menguntungkan. Maskapai biasanya mempertimbangkan keseimbangan jumlah penumpang antara arus keberangkatan dan arus balik.

“Kami juga tidak bisa memaksakan maskapai mengoperasikan extra flight kalau ternyata penumpang untuk penerbangan kembali tidak ada atau empty leg,” ujarnya.

Selain persoalan rute transit, pemerintah juga menemukan praktik penjualan tiket yang dinilai tidak sesuai aturan, termasuk penjualan rute domestik yang harus transit melalui luar negeri.

"Ada juga yang masih kami temukan yaitu cabotage, tiketnya melalui transit luar negeri padahal rutenya domestik. Itu sebenarnya sudah melanggar," kata Agustinus.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan maskapai juga mengingatkan adanya praktik penjualan tiket dengan harga tidak wajar yang dilakukan online travel agent (OTA) luar negeri. Salah satu contoh yang sempat viral adalah tiket rute Palangkaraya–Jakarta yang disebut dijual hingga ratusan juta rupiah.

“Kemarin sempat viral tiket Palangkaraya ke Jakarta sampai Rp200 juta atas nama Garuda. Itu tidak masuk akal karena kami tidak pernah memfile harga seperti itu,” ujar Direktur Niaga Garuda Indonesia Reza Aulia Hakim.

Dia menegaskan maskapai tetap berkomitmen mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk aturan terkait tarif batas atas dan fuel surcharge. 

"Namun kami juga berharap ke depan ada monitoring lebih ketat terhadap OTA, terutama yang berasal dari luar negeri, agar harga tiket yang ditampilkan tidak menyesatkan masyarakat," kata Reza.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemudik Ditemukan Tergeletak di Jalur Puncak, Rupanya Tidur Usai Kelelahan Naik Motor dari Serang
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Afghanistan Sebut Pakistan Serang Rumah Sakit di Kabul, 400 Orang Tewas
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Waspada Campak Jelang Lebaran, Pakar Tekankan Pentingnya Edukasi dan Vaksinasi
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
250 Santunan Dhuafa Disalurkan Kolaborasi YBM PLN UIT JBM dan Kelurahan Ketegan Sambut Idul Fitri 1447 H
• 13 jam lalurealita.co
thumb
[Foto] Berkah Lebaran, Usaha Kue Kering Rumahan Kebanjiran Pesanan
• 15 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.