Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Beberapa perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan lainnya tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, yakni pembayaran THR yang telat karena belum juga dicairkan oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan sampai dengan hari Minggu (15/3), sebanyak 157 perusahaan tersebut diadukan oleh 194 pengadu terkait THR. Aduan tersebut dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.
Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor.
Kim Agung mengungkapkan jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan.
Adapun teguran berupa nota 1 harus dipenuhi dengan jangka waktu 7 hari. Apabila setelah dikeluarkan nota 1 perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota 2 yang harus dipenuhi dengan jangka waktu 7 hari.
"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ucap Kim Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
Sebagai informasi, Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.
(anl/ega)




