Eks Anggota KPU Gelar Diskusi Revisi UU Pemilu, Siapkan Masukan untuk Pemerintah dan DPR

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Diskusi publik digelar Keluarga Besar Mantan Komisi Pemilihan Umum (KBN-KPU) terkait revisi Undang-Undang Pemilu, Selasa (17/3/2026).

Wakil Ketua KBM-KPU, Ahmad Riza Patria mengatakan, diskusi publik tersebut digelar untuk menjaring masukan terkait penyelenggaraan pemilu.

Eks Anggota KPU DKI Jakarta ini mengatakan, para mantan penyelenggara pemilu merasa memiliki tanggung jawab terkait masukan revisi UU Pemilu.

"Teman-teman mantan KPU merasa punya tanggung jawab untuk ikut terlibat ingin diskusi dan akan memberikan masukan nanti kepada pemerintah maupun kepada teman-teman di DPR," kata Riza Patria saat ditemui di lokasi acara, Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Revisi UU Pemilu Diharapkan Tidak Buat Demokrasi Mundur

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, isu yang beredar di masyarakat menjadi konsen diskusi tersebut, salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan presidential threshold.

Begitu juga dengan ambang batas parlemen yang diminta MK untuk menjelaskan secara rigid alasan diadakannya ambang batas yang tepat.

"Kita ingin diskusi nanti hasilnya akan disampaikan bagaimana plus minusnya silakan nanti (sampaikan), tapi tanggung jawab pemerintah bersama DPR nanti yang akan memutuskan seperti apa," tuturnya.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Desa ini mengatakan, mantan anggota KPU merupakan praktisi yang mengalami secara langsung peristiwa pemilihan umum.

Sebab itu, dia ingin agar para mantan anggota KPU ini bisa membaca kekurangan yang pernah dialami selama masa menjadi anggota aktif penyelenggara pemilu.

Baca juga: Mahfud dan Jimly Harap Revisi UU Pemilu Selesai Tahun Ini

"Kalau perlu kita kasih rekomendasi dari Pasal 1 sampai Pasal 50 umpamanya, kasih masukan, harus rigid karena teman-teman KPU sudah terbiasa kerja disiplin dan teliti," tuturnya.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal KBM-KPU, Andi Nurpati menjelaskan perlu ada evaluasi sistem pemilu, termasuk sistem yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti pemisahan pemilihan nasional dan pemilihan lokal.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Eks Komisioner KPU RI 2007-2012 ini menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu akan membebani biaya politik peserta pemilu.

Ia juga menyinggung soal pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung melalui DPRD.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Global Mendidih Lagi, Serangan Iran Picu Gangguan Pasokan
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Tito Kawal Pemulihan Lahan Pertanian dan Tambak yang Terendam Lumpur Akibat Bencana
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Mekanisme, Demokrasi, dan Peran Presiden
• 25 menit laluharianfajar
thumb
9 Contoh Pengumuman Libur Lebaran 2026 untuk Sekolah, Kantor dan Toko
• 8 jam laludetik.com
thumb
Susul Gus Yaqut, Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji Turut Ditahan KPK
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.