Polrestabes Medan menjelaskan rangkaian peristiwa pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada wanita yang mayatnya ditemukan di dalam boks kontainer di pinggiran bantaran sungai pada hari Selasa (10/3) lalu.
Kronologinya sebagai berikut:
Senin 9 MaretPukul 17.00 WIB:
Tersangka utama berinisial SAN berkomunikasi dengan korban berinisial RS di aplikasi pencarian teman.
Kemudian, tersangka SAN mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan kesepakatan.
Selanjutnya tersangka SAN menjemput korban di depan kopi Panglima Denai dan berbuka puasa di salah satu rumah makan, Denai.
Pukul 20.46 WIB:
Tersangka SAN dan korban RS masuk ke dalam kamar C4 sebuah hotel di Jalan Menteng 7 setelah berbuka puasa.
Pukul 20.47 WIB:
Tersangka SAN dan korban melakukan hubungan intim. Kemudian tersangka SAN mengajak hubungan intim tambahan dengan hubungan seksual tidak wajar, namun korban menolak.
Karena sakit hati, tersangka SAN kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hotel.
Selanjutnya tersangka SAN melakukan kekerasan seksual tidak wajar dalam kondisi kritis.
Setelah dilakukan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual, tersangka SAN melakukan pencurian dengan mengambil handphone dan cincin milik korban.
Pukul 22.29 WIB
Tersangka SAN ke luar kamar naik sepeda motor membawa pakaian dan sandal milik korban untuk dibuang dan menginap di rumah pacar tersangka berinisial GB.
Selasa 10 MaretPukul 08.04 WIB
Tersangka SAN kembali membawa masuk sepeda motor ke dalam kamar hotel dengan membawa karung plastik. Sebelumnya tersangka SAN mengintip dan memastikan jenazah korban masih ada di dalam kamar hotel.
Kemudian tersangka SAN membalut tubuh korban dengan selimut, seprai dan dimasukkan ke dalam karung plastik yang dibeli di toko pakan burung.
Selanjutnya tersangka SAN menghubungi tersangka kedua berinisial SHR untuk membantu membuang jenazah korban.
Kedua tersangka kemudian menuju rumah tersangka SAN untuk mengambil boks kontainer.
Alasan boks kontainer diambil tersangka SAN di rumahnya karena tersangka SAN terpikir di rumahnya ada boks kontainer.
Pukul 10.39 WIB
Tersangka SAN membawa boks kontainer menuju kamar hotel yang diberikan tersangka SHR melalui gerbang hotel.
Kemudian di dalam kamar hotel, tersangka SAN memasukkan tubuh korban ke dalam boks kontainer dengan dibalut selimut dan seprai yang terlebih dahulu dimasukkan ke dalam karung.
Selanjutnya tersangka SAN mencoba mengangkat boks kontainer yang berisi jenazah tersebut dan akhirnya tidak sanggup. Kemudian, tersangka SAN menghubungi tersangka kedua SHR untuk membantu mengangkat boks kontainer tersebut dan membuangnya di bantaran sungai Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai, dengan jarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua tersangka mengambil sepeda motor milik tersangka SHR di simpang hotel dan pergi makan nasi padang di Jalan Turi.
Selanjutnya kedua tersangka kembali ke tempat pembuangan boks kontainer di bantaran sungai dengan maksud membuang ke aliran sungai karena awalnya boks kontainer tersebut berkali-kali mau terjatuh. Namun masyarakat sudah ramai.
Pukul 11.30 WIB
Jenazah ditemukan oleh warga kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pukul 13.30 WIB
Pihak kepolisian melakukan olah TKP penemuan mayat wanita tersebut di bantaran sungai.
Pukul 16.15 WIB
Pihak kepolisian juga melakukan olah TKP di Hotel di Jalan Menteng 7, Kecamatan Medan Denai.
Pukul 18.00 WIB
Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka utama SAN di depan rumah pacarnya berinisial GB saat mau melarikan diri.
Pukul 19.25 WIB
Pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan tersangka kedua SHR di kostnya.





