Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah meminta pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk bergabung di BGN.
Dadan mengatakan jaksa dari Kejagung RI nantinya bakal berperan sebagai pejabat Inspektorat di BGN pusat. Namun, dia belum mengungkap sosok jaksa akan menjabat pada bidang pengawasan di BGN itu.
"Saya meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional," ujar Dadan di Kejagung RI, Selasa (17/3/2026).
Dadan menambahkan, permintaan itu telah disampaikan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi Jamintel Reda Manthovani pada hari ini, Selasa (17/3/2026).
Dalam pertemuan itu, Dadan juga turut meminta agar unsur Kejaksaan RI bisa ikut mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Misalnya dari sisi penyerapan anggaran di daerah-daerah.
"Jadi kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Jaksa Agung, Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG [Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi] di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga
- Jadwal Operasional BRI Region Denpasar Saat Nyepi dan Lebaran 2026, Siapkan Kas Rp819 Miliar
- Ada Perang AS-Israel Vs Iran, BGN Blak-blakan Bakal Efisiensi Dana MBG Rp268 Triliun
- Temui JA ST Burhanuddin, BGN Minta Unsur Jaksa Ikut Awasi MBG
Adapun, Dadan menekankan bahwa kerja sama BGN dan Kejagung RI ini tidak diarahkan untuk mengusut pidana. Namun, merupakan upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini.
"Tidak [ke pidana], untuk mencegah. Ya, untuk mencegah. Kita lebih ke preventif. Supaya orang atau seluruh mitra bekerja dengan seoptimal mungkin, secermat mungkin," pungkasnya.





