KPK Ungkap Peran Gus Alex di Kasus Haji: Jembatan Perintah & Penerima Uang

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex memiliki peran sentral dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex berperan sebagai jembatan perintah dan penerimaan uang untuk Yaqut.

"Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," kata Budi kepada jurnalis, Selasa (17/3/2026).

Budi menjelaskan Gus Alex berkomunikasi dengan para asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membagikan kuota haji tambahan sejumlah 8% dari 8.000 atau sekitar 640 kuota. 

"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantri," jelasnya.

Selain itu, Gus Alex diduga mengumpulkan fee percepatan yang nominal terbesarnya mencapai Rp84,4 juta. Fee diduga mengalir ke sejumlah PIHK, Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pihak di Kementerian Agama.

Baca Juga

  • Posko Pengaduan THR Sumsel 2026 Terima 20 Laporan Jelang Lebaran
  • Ekonomi Lebaran 2026, Kemenpar Andalkan Wisatawan Nusantara
  • Pejabat Senior Keamanan AS Umumkan Mundur, Kritik Perang dengan Iran

Begitupun pada penyelenggaraan haji tahun 2024, di mana Indonesia mendapatkan 20.000 kuota haji tambahan. Kuota yang seharusnya dibagi 92% kuota reguler-8% kuota khusus, menjadi 50%-50%. Atas tindakan tersebut, Gus Alex ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.

"Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026, di mana penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Mau Seperti Valentino Rossi, Marc Marquez Blak-blakan Bilang Dirinya Tak akan Balapan di MotoGP Sampai Usia 40 Tahun
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Percepat Program 3 Juta Rumah, AHY Dukung Hunian Terintegrasi di Kawasan Stasiun
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Dirut PLN Pastikan Pasokan Listrik Nasional Aman Jelang Idulfitri 2026 | INDO UPDATE
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Posko Mudik BRImo di Rest Area KM 57 Karawang, Kursi Pijat hingga Area Hiburan Tersedia
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
BKKBN Jatim Buka Posko Sapa Pemudik, Sediakan Layanan KB dan Kesehatan Gratis
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.