Eksekusi Lahan Hotel Sultan Disebut Tetap Bisa Jalan meski Ada Banding

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum perdata, Muhammad Ismak mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal perintah eksekusi lahan Hotel Sultan harus dijalankan meski ada upaya banding, baik kasasi atau peninjauan kembali (PK). 

"Itu tidak menghalangi eksekusi. Pengadilan harus segera bisa mengeksekusi putusan tersebut. Kalau itu yang menjadi putusan tingkat pertama," ujar Ismak saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/3/2026).

Ismak mengatakan, pihak tergugat bisa saja mencegah dan menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak bisa dieksekusi.

Akan tetapi, menurut dia, karena sifat putusan yang serta merta, eksekusi tetap bisa dilaksanakan.

"Kalau itu pokok permasalahannya, kan sebenarnya ini persoalan sederhana ya. Artinya si pemilik lahan ingin lahan itu kembali, sedangkan yang menyewa itu penginnya tetap di situ," jelas Ismak.

Ismak menilai, putusan tingkat pertama yang serta-merta sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pengadilan.

Oleh karenanya, jika di kemudian hari ada putusan lain dari hasil banding perkara, dia memprediksi hasilnya tetap tidak akan tak sejalan dengan putusan sebelumnya.

"Saya kira esensi daripada perkaranya itu tidak akan berubah, bahwa lahan itu akan kembali ke pemiliknya," tambahnya.

Baca juga: Hamdan Zoelva Tegaskan Lahan Hotel Sultan Tak Bisa Langsung Dieksekusi, Kenapa?

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Hotel Sultan Jakarta yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki tahap baru.

Pemerintah mulai melakukan pengukuran lahan sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait status kepemilikan tanah tersebut.

Pengukuran lahan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sebagai tindak lanjut proses konstatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Konstatering merupakan proses pencocokan antara data fisik di lapangan dengan data administratif yang tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses ini dilakukan oleh panitera atau juru sita untuk memastikan lokasi, batas, dan luas objek sengketa sesuai dengan amar putusan sebelum eksekusi dilaksanakan.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan konstatering dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan yang saat ini digunakan sebagai Hotel Sultan sesuai dengan permohonan PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait status barang milik negara di Blok 15 kawasan GBK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, konstatering yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat berfokus pada Blok 15.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelabuhan Tanjung Kalian Padat, Kendaraan Difilter Lewat Buffer Zone
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Rencana Buyback Rp1 Triliun Disorot Bursa, Ini Tanggapan Mitra Keluarga (MIKA)
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Jalan Tol, Jateng Siapkan One Way Lokal
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Data Hisab Tunjukkan Hilal Muncul 19 Maret, Penentuan Idul Fitri 2026 Tunggu Sidang Isbat
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Trump: AS Tak Butuh Bantuan untuk Buka Selat Hormuz
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.