SIM Keliling 18 Maret 2026: Ini Jadwal dan Lokasinya

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Rabu, 18 Maret 2026 masih beroperasi normal di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini tetap menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Baca Juga :
SIM Keliling Selasa 17 Maret 2026, Ini Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya
SIM Keliling 16 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM termasuk SIM Keliling juga berjalan normal. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan antrean.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa titik kota.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
Minggu, 15 Maret 2026: SIM Keliling Beroperasi Terbatas, Cek Lokasinya
SIM Keliling Sabtu 14 Maret 2026, Cek Titik Layanan Perpanjangan SIM
SIM Keliling 13 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Presisi 2026 di Polda Metro
• 2 jam laludetik.com
thumb
1.554 Jalan Berlubang di Jakarta Timur Ditambal, Jalur Mudik Dipastikan Lebih Aman
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Polres Tasikmalaya Kota Berangkatkan 114 Mudik Gratis Tujuan Yogyakarta-Solo
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Puncak Arus Mudik, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang Sejak Dini Hari
• 11 jam laludetik.com
thumb
Bahlil Buka Opsi Beli Minyak dari Rusia
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.