KPK resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Gus Alex pun mengikuti Yaqut yang sudah lebih dulu ditahan KPK.
Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026). Gus Alex terlihat turun dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Kedua tangan Gus Alex juga sudah diborgol. Gus Alex membantah dugaan ada perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
"Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Alex saat digiring ke mobil tahanan KPK.
Gus Alex juga membantah ada uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Dia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke penyidik.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," ungkap dia.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," sambungnya.
(haf/haf)





