Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo memastikan bahwa penyidikan perkara yang melibatkan Richard Lee akan tetap berjalan.
Menurut Andaru, saat ini tim penyidik masih melengkapi proses pemberkasan terhadap tersangka.
"Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka dr. Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik," kata Andaru saat dihubungi kumparan, Selasa (17/3).
Polisi soal Perkara Dokter Richard LeeJika proses pemberkasan perkara sudah selesai dilakukan, Andaru memastikan pihaknya akan segera mengirimkan berkas ke pihak jaksa penuntut umum.
"Apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum," ucap Andaru.
Di samping soal pemberkasan perkara, Andaru memastikan penyidik juga akan memenuhi seluruh hak Richard Lee selama menjadi tahanan.
"Terkait pemenuhan hak tersangka selama menjalani penahanan, Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh hak yang bersangkutan tetap diberikan sesuai aturan, termasuk pelayanan selama berada di rumah tahanan," ungkap Andaru.
Salah satu hak yang dipastikan dipenuhi yakni hak agar Richard bisa dijenguk terutama saat hari raya Idul Fitri tiba. Andaru menegaskan tidak ada tahanan yang mendapatkan keistimewaan tertentu dari pihak kepolisian.
"Adapun selama masa Idul Fitri, pelayanan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan kunjungan keluarga," ucap Andaru.
"Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung," tutupnya.
Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Richard terkait dengan status dirinya sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





