Tok Tok Tok... Bos WKM Menang Lawan Polda Metro Jaya di Praperadilan Menjelang Lebaran

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Upaya Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Polda Metro Jaya akhirnya membuahkan hasil.

Majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan permohonan praperadilan itu mengabulkan upaya Lee Kah Hin melepaskan diri dari statusnya sebagai tersangka kesaksian palsu di bawah sumpah di persidangan.

BACA JUGA: Endus Keanehan Status Tersangka untuk Bos WKM, Advokat Persoalkan Dasar Penyidik Polda Metro Jaya

Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Umar Seno Aji PN Jaksel, Selasa (17/3/3036), majelis hakim tunggal Zaenal Arifin mengabulkan seluruh permohonan Lee Kah Hin. Oleh karena itu, status tersangka kesaksian palsu yang disandang pengusaha pertambangan tersebut gugur.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Lee Kah Hin, red) untuk seluruhnya,” ujar Zaenal Arifin.

BACA JUGA: Info Terbaru Istana soal Rekrutmen ASN 2026

Advokat senior Maqdir Ismail yang menjadi kuasa hukum Lee Kah Hin pun mengapresiasi keputusan itu. Menurut dia, putusan tersebut merupakan kemenangan hukum.

“Mudah-mudahan ini menjadi satu pelajaran yang baik untuk kita semua, bagaimana proses penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan karena adanya rasa tidak suka, rasa kesal, dan seterusnya,” ujar Maqdir.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabuli Remaja Putri di Garut Ditahan Polisi

Lulusan S2 ilmu hukum dari The University of Western Australia itu menilai putusan hakim tersebut memperlihatkan hak asasi Lee Kah Hin yang seharusnya dilindungi justru dilanggar oleh polisi. Maqdir menegaskan aparat penegak hukum tetap harus mengikuti aturan hukum yang ada.

“Tidak boleh mereka membuat aturan sendiri,” ucap Maqdir.

Pada 8 Oktober 2025, Lee Kah Hin dihadirkan sebagai saksi untuk anak buahnya yang menjadi terdakwa perkara mengganggu kegiatan usaha pertambangan dan merambah hutan. Syahdan, Polda Metro Jaya menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka kesaksian palsu pada 3 November 2025.

Namun, perkara yang menjerat anak buah Lee Kah Hin baru diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2025. Artinya, Lee Kah Hin dijadikan tersangka kesaksian palsu saat perkara yang membutuhkan kesaksiannya belum memperoleh vonis berkekuatan hukum tetap.

Polisi menahan Lee Kah Hin pada Februari lalu. Selanjutnya, dia mengajukan gugatan praperadilan untuk memerkarakan Polda Metro Jaya.

Anggota tim kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas B. Sitinjak, menyebut putusan itu mencerminkan bagaimana hukum seharusnya diterapkan. Putusan majelis hakim PN Jaksel itu membuat Lee Kah Hin bisa segera berkumpul bersama keluarga.

“Ini hadiah Lebaran buat Pak Kah Hin dan keluarga,” ujar Rolas.(jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Askrindo Berangkatkan 500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 ke 13 Rute Tujuan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Menkes Imbau Anak Kena Campak Diisolasi Dahulu: Jangan Digendong-gendong
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri: Angka Kecelakaan Lalin Turun 40,91 Persen di Hari ke-6 Operasi Ketupat 2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Serangan Drone Hantam Bandara Dubai, Dua Penerbangan dari RI Terdampak
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
BGN Tutup Sementara 62 Unit SPPG Melanggar Aturan Menu MBG
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.