jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung pembatasan Artificial Intelligence (AI) instan bagi siswa SD hingga SMA sederajat sebagaimana diatur dalam SKB 7 Menteri.
SKB 7 Menteri tentang Pembatasan Penggunaan AI Instan bagi Pelajar itu dinilai sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Dorong Peningkatan Anggaran dan Infrastruktur IPDN
"Kekhawatiran kami adalah bahwa kemudahan memperoleh jawaban secara instan dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa," kata Hetifah di sela-sela diskusi bertema Smart Journalism: Integrasi Data, Riset, dan Kecerdasan Buatan untuk Pemberitaan Berkualitas di Jakarta baru-baru ini.
Diskusi dengan pesertanya ratusan jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan elektronik itu merupakan besutan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan didukung oleh Komisi X DPR RI.
BACA JUGA: Hormati Putusan MK, Baleg DPR Siap Godok Aturan Baru Hak Keuangan Pejabat
Kebijakan ini, lanjutnya, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi yang berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal.
Pendidikan harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai hal utama dalam pembelajaran.
BACA JUGA: AI Bikin Serangan Siber Kian Ganas, Perusahaan Wajib Punya Strategi Backup
Dalam implementasinya, pengawasan tentu tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak.
"Kami mendorong adanya pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah," ucapnya.
Dia menambahkan, sekolah perlu merancang tugas yang lebih menekankan pada proses dan kemampuan analisis siswa.
Di sisi lain, orang tua juga perlu berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah.
Pemerintah pun diharapkan bisa menyiapkan pedoman teknis yang jelas, sekaligus memperkuat pelatihan literasi digital bagi para pendidik agar mereka mampu mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak di lingkungan sekolah.
Pada akhirnya, tujuan dari kebijakan itu bukan sekadar melarang, melainkan membangun kesadaran siswa agar mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab—sebagai alat bantu dalam belajar, bukan sebagai jalan pintas.
Apabila memang ada rencana untuk mengembangkan platform sendiri, kami tentu sangat mendukung.
"Kehadiran platform AI pendidikan yang aman dan dirancang khusus bagi anak-anak akan menjadi solusi strategis," cetusnya.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan upaya Komisi X DPR RI untuk melindungi siswa dari konten negatif, sekaligus menyediakan ruang belajar digital yang sehat, produktif, dan mendukung perkembangan kemampuan mereka. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lintasarta Perkuat Solusi AI Terintegrasi untuk Akselerasi Industri
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad




