Platform Digital X Larang Pengguna Berusia di Bawah 16 Tahun

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.

Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

 Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.

 
 
 

 
 
 

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengumuman Resmi! Bank Sulselbar Libur Operasional 18–24 Maret 2026
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Penumpang Whoosh Diproyeksi Naik jadi 25.000 Orang per Hari Selama Lebaran 2026
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Tarawih di Masjid Raya, Appi: Hindari Euforia Berlebihan di Malam Takbiran
• 16 jam lalucelebesmedia.id
thumb
LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadhan
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
ASDP tambah trip penyeberangan dua kali lipat di Pelabuhan Torobulu
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.