Percepatan Penetapan Hutan Adat Harus Jadi Solusi Konflik

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Penyusunan peta jalan percepatan penetapan status hutan adat seluas 1,4 juta hektar sudah selesai. Hutan adat di Kalimantan Utara akan menjadi wilayah pertama yang akan diverifikasi.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan bersama belasan lembaga dan organisasi kemudian disebut Tim Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat 1,4 juta hektar 2025-2029. Satgas kemudian membahas peta jalan yang akan menjadi rencana aksi kerja tim. Peta jalan sudah mulai dibahas sejak 2025.

Satgas membentuk Tim Terpadu Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang akan menjadi verifikator hutan adat. Tim bertugas untuk memverifikasi 96 usulan hutan adat dengan total luas mencapai 1.438.370 hektar atau hampir tiga kali luas Pulau Bali. Verifikasi dilakukan pada 2026 sampai nanti ditetapkan tahun 2029.

Ketua Tim Terpadu Percepatan Penetapan Status Hutan Adat Soeryo Adiwibowo menjelaskan, peta jalan saat ini sedang dalam proses percetakan. Selain peta jalan, ada dua buku lain yang akan dicetak, yakni modul pelatihan dan prosiding (kumpulan tulisan ilmiah) lokakarya percepatan penetapan hutan adat yang kemudian dikemas dalam trilogi hutan adat 2025–2029.

”Di dalam peta jalan itu ada daftar masyarakat adat dan wilayah adatnya yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi hutan adat. Jadi, hutan adat itu sudah diusulkan oleh teman-teman organisasi dan banyak pihak dengan banyak pertimbangan, tetapi salah satunya pertimbangan teknis untuk mempermudah penetapan,” ungkap Soeryo yang juga merupakan pengajar di Fakultas Ekologi Manusia IPB University, di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Soeryo mengatakan, pertimbangan teknis itu meliputi kelengkapan dokumen termasuk kebijakan di daerah, seperti peraturan daerah, SK bupati atau gubernur, dan peraturan bupati. Semakin lengkap dokumen syarat yang dimiliki akan semakin cepat penetapan hutan adat tersebut.

Adapun syarat hutan adat berdasarkan peta jalan tersebut, masyarakat adat sebagai subyek hukum harus ditetapkan terlebih dahulu lalu tim akan memverifikasi wilayah adat mereka untuk menjadi hutan adat. Untuk itu dibutuhkan instrumen kebijakan pemerintah daerah.

Soeryo menambahkan, Kalimantan Utara akan menjadi wilayah yang pertama diverifikasi tim terpadu. Di Kalimantan Utara, masyarakat adat yang diusulkan ada di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Nunukan.

Esensi dari pengakuan hutan adat itu ada pada konteks resolusi konflik.

Dari data yang dihimpun Kompas, di Kabupaten Bulungan setidaknya terdapat dua masyarakat adat yang mengusulkan hutan adat dengan total wilayah seluas 36.660 hektar. Di Malinau, dari total tiga masyarakat adat terdapat 97.561 hektar hutan adat yang akan ditetapkan. Sementara itu, di Kabupaten Nunukan terdapat 10 masyarakat adat dengan total 93.402 hektar hutan adat. Semuanya ditargetkan selesai verifikasi pada tahun ini.

Selama ini, kata Soeryo, masyarakat adat dianggap sebagai kelompok marjinal yang secara formal tidak memiliki wilayah adatnya, padahal mereka sudah menjaga dan mengelola wilayahnya jauh sebelum negara ada.

”Semua dianggap tanah negara. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat, sudah jelas bahwa hutan adat di luar dari hutan negara. Putusan itu jadi penting karena entitas ini tetap di dalam NKRI, tetapi kepemilikan dan penguasaannya ada di tangan masyarakat adat,” ungkap Soeryo.

Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan, peta jalan (road map) merupakan pekerjaan banyak lembaga, termasuk AMAN, tak hanya Kementerian Kehutanan. Terkait angka 1,4 juta hektar, menurut Eras, merupakan angka yang dinamis. Dalam kenyataannya, hutan adat yang diusulkan lebih dari 1,4 juta hektar.

”Maksudnya angka itu bisa lebih luas dari 1,4 juta hektar yang akan ditetapkan status hutan adatnya dalam empat tahun ke depan. Apalagi, mengingat instrumen kebijakan yang dibutuhkan di daerah itu belum semuanya terpenuhi,” kata Eras.

Eras menjelaskan, total usulan yang masuk mencapai 219 usulan hutan adat yang masuk ke Kemenhut. Dari jumlah itu, 195 usulan tergolong lengkap dan siap memasuki tahap verifikasi, tetapi 123 usulan belum memenuhi syarat. Dari total 123 usulan itu terdapat 2,5 juta hektar hutan adat yang diusulkan.

”Kendalanya memang di daerah. Ada daerah yang belum punya peraturan daerah, ada juga yang SK penetapan masyarakat adatnya belum ada,” katanya.

Eras menambahkan, pertimbangan usulan hutan adat bukan hanya soal syarat teknis, melainkan juga soal hutan adat sebagai jawaban dari konflik panjang yang mendera masyarakat adat.

Tanpa penetapan dari negara, masyarakat adat akan berkecamuk dalam konflik. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, AMAN mencatat setidaknya terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat di lahan seluas 3,8 juta hektar terhadap 109 komunitas masyarakat adat. Selain itu, ada 162 orang dalam komunitas masyarakat adat yang tercatat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.

Konflik juga terus berulang akibat cara pandang negara yang masih melihat wilayah adat sebagai tanah negara. Dari 33,6 juta hektar wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif oleh masyarakat adat, 26,2 juta hektar masuk kawasan hutan dan 7,3 juta hektar beririsan dengan konsesi. Ironisnya, pengakuan negara masih sangat terbatas: baru 6,37 juta hektar wilayah adat yang diakui melalui produk hukum daerah dan 345.000 hektar yang ditetapkan sebagai hutan adat.

”Menurut kami, esensi dari pengakuan hutan adat itu ada pada konteks resolusi konflik. Tapi, kan, tidak semua daerah yang berkonflik ini sudah punya instrumen kebijakan daerah, ya,” ungkap Eras.

Baca JugaHutan Adat 1,4 Juta Hektar, Awal Perubahan Paradigma Pengelolaan Hutan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Motif Pembunuh Wanita dalam Boks di Medan: Kesal Ajakan Seks Tak Wajar Ditolak
• 16 jam laludetik.com
thumb
Sekutu Eropa Bersikap Pasif, Trump Ancam Masa Depan NATO Akan Buruk
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Malam Ini, Pemudik dari Jakarta Terus Padati Jalur Pantura Cirebon
• 17 jam laludetik.com
thumb
Sebagian Warga Penyintas Bencana di Aceh Tamiang Alih Profesi Jadi Buruh Kayu Sisa Banjir
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Memasuki Arus Mudik Lebaran, Pengiriman Hewan Peliharaan Via KAI Logistik Meningkat
• 18 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.