JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus agar kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Terlebih dua tersangka dalam kasus tersebut, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sudah ditahan.
“Kami mengimbau agar bisa kooperatif hadir, datang, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur sehingga akan sangat membantu dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (18/3/2026), dikutip dari Antara.
Budi meyakini pihak PIHK atau biro haji khusus dapat kooperatif meskipun KPK tidak melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri kepada mereka.
Baca Juga: Gus Alex Bantah Ada Aliran Uang Kuota Haji ke Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
“Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan,” ujarnya.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
KPK kemudian mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan pada 11 Agustus 2025.
Tiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK lalu menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- yaqut cholil qoumas
- gus alex
- ishfah abidal aziz
- kpk
- korupsi kuota haji
- gus alex ditahan




