Lindungi Anak dari  Konten Berbahaya, Semua Pihak Harus Mengawal Penerapan PP Tunas

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Mulai pekan depan, Sabtu (28/3/2026), kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun dibatasi. Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia sekaligus mempersiapkan mereka agar siap menghadapi dunia digital secara lebih bertanggung jawab.

Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diikuti aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini diharapkan (benar-benar) akan melepaskan anak-anak dari jerat konten berbahaya di ranah digital. Untuk itu, implementasi dari PP dan permen tersebut perlu dikawal serius oleh semua pihak.

Dengan demikian, kebijakan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu membentengi generasi muda dari risiko konten berbahaya, mulai dari perundungan siber hingga paparan iklan zat adiktif.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai langkah pembatasan akses anak pada akun media sosial sangat krusial dan tidak mudah. Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi PP Tunas adalah memastikan anak-anak di bawah 16 tahun benar-benar tidak dapat mengakses platform berisiko tinggi.

Kecakapan digital anak-anak yang kian berkembang membuka ruang bagi penggunaan identitas orangtua atau orang dewasa lain dalam pembuatan akun. Pada saat yang sama, realitas menunjukkan literasi digital orangtua belum merata sehingga celah pengawasan masih terbuka.

Hingga kini, banyak orangtua yang belum memahami atau bahkan tidak peduli dengan aktivitas anak di ranah digital serta tidak menyadari risiko-risiko yang mengintai. Maka, setelah peraturan dikeluarkan, semua platform digital harus memiliki mekanisme dan alat yang dapat memastikan anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak bisa masuk dan mengakses media sosial.

”Ini amanat PP Tunas. Upaya tersebut didukung dengan peran orangtua. Makanya, PP Tunas mewajibkan platform digital melakukan edukasi dan literasi kepada anak dan orangtua. Anak-anak sekarang pintar-pintar, itu betul, makanya harus diedukasi,” ujar Kawiyan, komisioner KPAI Subkluster Perlindungan Anak di Ruang Digital, di Jakarta, Rabu (18/3/2026), di Jakarta.

Tak hanya edukasi dan literasi kepada anak dan orangtua, peran sekolah juga dinilai sama pentingnya dengan peran orangtua dalam mendampingi dan mengawasi anak.

Baca JugaPembatasan Akun Medsos Anak Berusia di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret 2026

Meski sangat mendukung upaya pemerintah, KPAI juga mengingatkan pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi harus diimbangi dengan penyediaan alternatif ruang digital yang aman dan ramah anak. Pemerintah dan masyarakat perlu menyediakan ruang nyaman bagi anak-anak setelah mereka tidak lagi mengakses media sosial.

”Anak tetap membutuhkan ruang berekspresi, belajar, dan mendapatkan hiburan yang positif di dunia digital. Ini harus dilakukan agar anak-anak tidak kehilangan dunianya pasca-penghapusan akun digital berisiko tinggi mereka,” ujar Kawiyan.

Karena itulah, KPAI mendorong pemerintah dan kementerian/lembaga terkait untuk memfasilitasi lahirnya lebih banyak akun, kanal, dan platform digital yang menghadirkan konten edukasi, kreativitas, literasi digital, serta hiburan sehat.

Kolaborasi dengan sekolah, komunitas kreator, lembaga penyiaran, dan industri teknologi menjadi kunci dalam mengembangkan konten yang menarik sekaligus mendidik, seperti program edukasi, cerita inspiratif, permainan edukatif, hingga eksperimen sains sederhana.

Angin segar bagi dunia kesehatan dan pendidikan

Kebijakan pembatasan akses media sosial ini juga disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Mereka memandang regulasi tersebut sebagai terobosan yang diharapkan dapat menekan paparan iklan dan konten yang mempromosikan produk tembakau, rokok elektronik, serta zat adiktif lainnya.

Algoritma platform yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna membuat anak-anak sangat rentan menjadi sasaran empuk.

Selama ini, industri tembakau secara agresif memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon konsumen sejak usia dini melalui konten berselera tinggi, kreator berbayar, hingga iklan yang tersamar sebagai hiburan. Algoritma platform yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna membuat anak-anak sangat rentan menjadi sasaran empuk.

Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi menegaskan bahwa PP Tunas menguatkan komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan PP No 28/2024 tentang Kesehatan.

”Keduanya adalah satu napas: melindungi anak-anak kita dari jeratan industri tembakau yang selama ini leluasa menjangkau mereka lewat layar ponsel. Dengan PP Tunas, ruang digital bukan lagi ladang bebas bagi promosi zat adiktif kepada generasi muda kita,” ujarnya dalam keterangan pers pekan lalu, Senin (9/3/2026).

Baca JugaPembatasan Akun Media Sosial Anak Berusia di Bawah 16 Tahun, Orangtua Berperan Penting

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qadir juga menyuarakan keprihatinan atas dampak kecanduan media sosial terhadap konsentrasi belajar, kesehatan mental, dan perilaku sosial peserta didik. Bagaimana iklan rokok elektrik dan produk adiktif lainnya menyusup ke dunia anak lewat media sosial dengan kemasan yang menarik.

Maka, PP Tunas dinilai sebagai angin segar bagi dunia pendidikan sebab menegaskan masa depan anak-anak lebih berharga daripada keuntungan industri mana pun. ”PGRI siap berdiri di garis terdepan untuk menyukseskan kebijakan ini bersama pemerintah, orangtua, dan seluruh masyarakat,” tegas Dudung.

Peran media massa

Keberhasilan implementasi PP Tunas juga tak lepas dari peran strategis media massa, dalam mengawal implementasi peraturan tersebut. Media massa perlu mengambil peran dalam konsteks perlindungan anak secara umum maupun perlindungan anak di ranah digital.

Dalam Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak, media masa diberi peran dalam perlindungan anak melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.

Media massa dapat melakukan edukasi publik, kontrol terhadap platform digital, mendorong akuntabilitas pemerintah, dan kampanye perlindungan anak di ranah digital. Media massa dapat menginformasikan pada masyarakat tentang PP Tunas dan PP Nomor 9 Tahun 2026, serta risiko penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun, seperti kecanduan, eksploitasi seksual online, perundungan siber, dan pencurian data.

Media massa mengontrol kepatuhan platform digital. Menurut Kawiyan, hal ini berarti media masaa menjalankan fungsi sebagai "watchog" untuk memastikan apakah platform digital mematuhi aturan-aturan dalam verifikasi usia. Selain itu memastikan apakah platform digital masih "memberi ruang" bagi anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun, apakah platform digital sudah menghapus akun-akun anak usia di bawah 16 tahun sudah dihapus.

”Media masa juga dapat memberitakan jika ada platform digital yang melanggar regulasi,” papar Kawiyan.

Keberhasilan implementasi PP Tunas yang akan mulai berlaku sepuluh hari kedepan membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak. Sinergi Kementerian Komunikasi dan Digital, platform digital, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, KPAI dan semua lembaga perlindungan anak, orangtua, sekolah, dan masyarakat luas sangat penting.

Perhatian serius semua pihak dalam mengimplementasikan PP Tunas menjadi kunci untuk memastikan ruang digital yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandara Radin Inten II Siapkan 64 Penerbangan Ekstra untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026
• 18 jam lalupantau.com
thumb
H-3 Lebaran, Jalur Pantura dan Tol Batang-Semarang Padat Lancar
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Super El Nino Diprediksi Terjadi Tahun Ini, Suhu Global Bisa Tembus Rekor Baru
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Menhub: One Way Nasional Berlaku Fleksibel Sesuai Volume Kendaraan
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Nyepi dan Idulfitri Berdekatan, Pemerintah Atur Takbiran di Bali
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.