Kasus Mayat di Tumpukan Sampah di Sumut: 2 Pelaku Ditangkap, Salah Satunya Mantu

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di tumpukan sampah di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari Senin lalu (9/3). Korban bernama Irawati (58).

Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan terhadap Irawati. Kedua pelaku yakni Anita Nasution (49) dan Zulkifli (30). Zulkifli merupakan menantu dari Irawati, sementara Anita merupakan orang yang diminta mengasuh anak Zulkifli.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu mengatakan, pembunuhan diawali dengan penculikan terhadap anak Zulkifli dari tangan Irawati. Zulkifli sudah ditinggal istrinya bekerja di Malaysia. Anaknya selama ini tinggal bersama Irawati.

Zulkifli lalu berpacaran dengan Anita. Mereka merencanakan penculikan terhadap anak Zulkifli yang masih berusia 3 tahun. Penculikan terjadi pada 8 Februari 2026.

"A dan Z lalu membawa anak itu ke rumah orang tua Z di Jalan Karya Kota Medan," kata Jhon dalam konferensi pers di Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (18/3).

Namun, pada 15 Februari, orang tua Zulkifli tak mau lagi merawat cucunya karena dianggap menyusahkan. Anita lalu mengambil anak itu dan membawa ke rumahnya tanpa sepengetahuan Zulkifli.

Pada 18 Februari, Anita melangsungkan pernikahan dengan seorang teman lainnya, tanpa sepengetahuan Zulkifli. Polisi menyebut, Anita kesal karena Zulkifli tak kunjung menikahinya karena status Zulkifli dengan istrinya juga masih menggantung.

Anita dan Zulkifli lalu bertemu, sementara anak itu dititipkan pada tetangga Anita.

Pada 6 Maret 2026, Anita yang punya ide membunuh Irawati lalu menghubungi Irawati untuk datang ke kediaman Anita. Irawati datang, ada Anita dan Zulkilfi di sana.

Cekcok terjadi. Anita mendorong Irawati sampai terjatuh ke lantai. Di situlah kekesalan membuncah.

"Selanjutnya tersangka A mencekik korban. Karena korban masih bergerak, ia pun meminta bantuan kepada tersangka Z untuk memegang korban," ungkap Jhon.

"Tersangka Z membekap mulut dan hidung korban dengan kain tersebut sampai korban tidak bernapas dan tidak bergerak sehingga korban meninggal dunia," tambah Jhon.

Keesokan harinya. Anita dan Zulkifli datang ke rumah Irawati untuk mencari suami Irawati, Efendi dan akan dibunuh. Tapi, sampai di sana, Efendi tidak ada.

"Tersangka pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang milik korban berupa buku tabungan, paspor, amplop berisi Kartu Keluarga dan perhiasan milik korban. Namun, perhiasan tersebut bukan emas asli melainkan imitasi," kata Jhon.

Anita dan Zulkifli lalu kembali ke rumah untuk mengurus mayat Irawati. Mereka mengangkat Irawati dari dalam rumah dan membuang begitu saja mayat ke tempat pembuangan sampah di depan rumah mereka.

"Membakar surat milik korban yang diambil kedua pelaku di belakang rumah tersangka A dan selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke rumah kosong yang berada di dekat kebun jagung," ucap Jhon.

Jhon mengatakan, dalam pelarian itu, Anita dan Zulkifli rupanya sudah dicari warga karena dianggap menculik anak 3 tahun itu. Di tengah perjalanan, warga melihat Anita dan Zulkifli.

"Mereka membuang sepeda motor dan berlari menuju ruang kelas TK di Dusun 2 Pulau Gambar untuk bersembunyi. Anita berhasil diamankan dan Zulkifli melarikan diri," kata Jhon.

Anita lalu diserahkan ke polisi. Proses penyelidikan terus dilakukan. Sampai akhirnya pada Senin (16/3) sekitar pukul 03.00 WIB, Zulkifli ditangkap di Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Sakit Hati

Jhon menjelaskan motif kedua tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan karena dipicu sakit hati dan dendam.

"Niatan membunuh korban Irawati adalah ide tersangka A karena sakit hati kepada suami korban bernama Efendi yang mengatakan bahwa anak perempuannya (istri Zulkifli) bekerja di Malaysia mengirim uang sebesar Rp 1 juta tiap bulan untuk menjaga dan merawat cucunya tersebut," kata Jhon.

"Namun kenyataannya tersangka A tidak ada menerimanya," imbuhnya.

Selain itu, Anita juga sakit hati karena Efendi mengomentari miring hubungannya dengan Zulkifli.

"Dikarenakan masih ada hubungannya suami istri dengan anaknya (yang bernama) Marlina yang berada di Malaysia dikarenakan belum ada keterangan cerai," ucap Jhon.

Kedua tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 83 Juncto Pasal 76 F dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dan Pasal 458 Ayat 1 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Kasus Air Keras Aktivis Kontras
• 5 jam laludetik.com
thumb
BMW Siapkan Sedan Listrik Baru, Ini Bocoran Spesifikasinya
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta, Rp 1 M Siap Edar Disita
• 4 jam laludetik.com
thumb
Drama Makin Panas di AC Milan, Rafael Leao Siap Didepak?
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Dermaga Batavia, Izin Impor Dicek
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.