Puspom TNI mengamankan anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Total ada empat anggota TNI yang diamankan.
"4 orang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH dan ES. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
"Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalamn ke tingkat penyidikan," kata Yusri.
TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan tersangka.
"Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 tahun2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelas Yusri.
(ygs/imk)





